Buang Sampah Sembarangan, DLHK Tindak 141 Warga

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2019 ini sudah menindak sebanyak 141 warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal yang ditetapkan.

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Rubi Adrian mengatakan, dari 141 warga yang terjaring tersebut, 76 di antaranya telah menyelesaikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sesuai aturan berlaku.

“Sementara 65 lainnya belum membayar denda. Sehingga KTPnya masih disita,” ungkap Rubi kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Disampaikan Rubi, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal yang ditetapkan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018. Yang mana, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda sebesar Rp250 ribu dan denda maksimal Rp5 juta sesuai volume sampahnya.

Meski telah banyak warga yang disanksi, namun diakui Rubi masih ada juga warga yang membandel dengan tetap membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan yakni dari pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

“Untuk itu kita meminta kepada pihak kelurahan dan RT/RW agar dapat mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga di lingkungan masing-masing, sehingga pelanggaran dapat diminimalisir,” tutur Rubi. (kmf)

Komentar