BPKAD Inhu Pasang Plang Aset Barang Milik Daerah di Lima Titik

INHU, MORALRIAU.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Riau mengamankan aset Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di lima titik.Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Inhu Ibrahim Alimin melalui Kasubin Agus kepada moralriau.com Jumat 22 Maret 2019 sekira jam 10 wib dilokasi pemasangan plang aset tanah di Pematang Rebah Kecamatan Rengat Barat Inhu dalam pemanfaatan dan pengamanan sset Daerah di Inhu.

Dikatakan, pengamanan aset BMD tersebut berupa fisik tanah yang sudah bersertifikat di daerah Batu Canai, lapangan bola kaki dekat kantor camat dan di depan terminal. Ada juga di Dinas Kesehatan dan samping gudang farmasi.

Pengamanan aset itu disertai dengan pemasangan plang nama sebagai bukti aset BMD Pemkab Inhu, bekerja sama dengan Lurah Pematang Reba Rengat Barat.

Tujuan pemasangan plang untuk mengamankan aset BMD karena semuanya berada di Kelurahan Pematangreba.

“Selama ini, BPKAD Inhu terus melakukan penertipan aset untuk mempertahankan raihan opini WTP hasil audit BPK RI Perwakilan Riau,” ucapnya.

Tahun ini, pemasangan plang pengamanan aset daerah di Kecamatan Rengat Barat akan dilanjutkan tahun depan ke kecamatan lain.

Lurah Pematang Reba Sudarman membenarkan ketika di Konfirmasi moralriau.com Jumat 22 Maret 2019 di Pematang Rebag Rengat Barat Inhu telah melakukan pemasangan plang aset daerah di lima titik di Pematang Reba.

“Tujuannya agar masyarakat tahu kalau itu merupakan aset Milik Pemkab Indragiri Hulu,” ujarnya,” (Rolijan)

Komentar