Box Culvert di Jalan Kabupaten, Desa Morong Diduga Langgar Aturan

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Pemerintah Desa Morong, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau membangun Box Culvert di Jalan Kabupaten yang diduga melanggar aturan.

Pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan fisik bertentangan dengan Peraturan Menteri No.16 Tahun 2018 tentang penggunaan Dana Desa (DD). Ada empat unit box culvert melalui anggaran DD Tahun 2019 senilai Rp360 juta lebih. Padahal fisik bangunan tersebut masih terletak di ruas badan jalan kabupaten.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kabid Bina Marga, Suheri ST pada awak media membenarkan, tahun ini untuk pemeliharaan dan pengerasan badan jalan Dusun Tuo Morong mendistribusikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sebesar Rp.545.334.220.43 sesuai Kontrak No.08/Kont/DPUR-BM/RPJ/VII/2019 tertanggal, 25 Juli 2019.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan CV Naila Permata dengan pengawasan melalui PT Baliga Permata Indah PT Karya Konsultan.

“Menyoal adanya empat unit box culver, memang desa yang dibangun. Tapi ruas jalan, itu masuk ranah jalan kabupaten, dan bukan desa,” ungkapnya.

Sehingga tahun ini, melalui APBD mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sepanjang ruas jalan disana. “Yang salah dari pembangunan box culver itu, tanpa adanya pihak desa berkordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PU dan Penataan,” katanya.

Ketika hal ini dicoba dikonfirmasikan ke Camat Sungai Lala, Tody yang bersangkutan enggan menanggapi. Inspektorat Inhu memanggil Pengguna Anggaran (PA) dan mengaudit soal realisasi penggunaan DD untuk Desa Morong, hingga berita ini diturunkan. Pj Kades Morong juga belum berhasil dikonfirmasi. (ROL)

Komentar