Berkat Laporan Warga, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

PERHENTIAN RAJA, MORALRIAU.COM – Berkat laporan masyarakat, Polsek Perhentian Raja berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HA (32) dan VI (32) serta menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,08 gram.

Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H.

“Pelaku kita amankan karena keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 13,08 gram, alat isap berupa bong, kaca pirex, dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Hangtuah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda David Gusmanto bersama personel melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Saat mendatangi lokasi, petugas bertemu dengan VI yang berada di luar rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam yang digunakannya, petugas menemukan bukti elektronik berupa percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dan mengarah kepada HA.

Petugas kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan HA berada di salah satu ruangan.

Dalam penggeledahan di kamar HA, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kaca pirex, enam bal plastik bening yang disimpan dalam tas paket berwarna hitam, serta korek api berwarna biru.

Pemeriksaan terhadap telepon genggam milik HA juga mengungkap adanya transaksi pengiriman uang yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika.

Berdasarkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp, petugas selanjutnya menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan barang di Desa Kubang Jaya. Di lokasi tersebut, petugas melihat seseorang membuang sebuah bungkusan plastik hitam. HA kemudian mengakui bahwa bungkusan tersebut merupakan barang yang dibelinya.

Sebelum bungkusan diperiksa, petugas menghadirkan aparat desa setempat sebagai saksi. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dengan berat bruto keseluruhan 13,08 gram.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan ke Polres Kampar.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengimbau warga agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Keamanan dan ketertiban desa kita adalah tanggung jawab bersama. Satu informasi dari warga mampu membongkar peredaran narkoba yang selama ini terjadi. Teruslah awasi lingkungan sekitar dan jangan ragu menghubungi kami jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” pesannya.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk Kecamatan Perhentian Raja. (***)

Komentar