BANGKINANGKOTA, MORALRIAU.COM – Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial YA (34) warga Kecamatan Tapung Hulu, pasalnya pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap H (17) setelah memberi korban pil ekstasi.
Korban berinisial H (17) merupakan warga XIII Koto Kampar, yang dicabuli pada bulan Juli 2026. Pada akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (7/8/2026) sekira pukul 14.00 Wib.
“Korban sempat di cabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitaran Bangkinang Kota,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kejadian ini berawal saat korban mendapat informasi dari anaknya RE bahwa korban ditemukan oleh warga di Stanum Bangkinang berjalan sendirian seperti orang gila dan dibawa ke RSUD Bangkinang.
Kemudian ibu korban langsung menuju ke RSUD Bangkinang dan setelahnya membawa korban pulang ke rumah, korban menceritakan bahwa sekira bulan Juli 2026 Pukul 13.00 Wib Korban di jemput oleh pelaku di XIII Koto Kampar.
“Setelah itu korban di bawa menggunakan mobil pick up milik pelaku menuju Tapung kemudian ketika dalam perjalanan Korban di berikan Narkoba jenis inex,” terang Kasat.
Tidak lama, korban kehilangan kesadaran, dan saat itulah pelaku melakukan pencabulan serta menyetubuhi korban sebanyak satu kali di dalam mobil hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya korban sadarkan diri, pelaku membawa korban ke penginapan Bangkinang untuk istirahat, esok hari nya sekira pukul 08.00 WIB korban melarikan diri dari penginapan tersebut dan meminta pertolongan.
“Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar, usai terima laporan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.
Dilanjutkan Kasat, setelah melengkapi barang bukti dan periksa saksi, akhirnya pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku.
“Kepolisian langsung bergerak dan akhirnya pelaku diketahui keberadaannya di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Pick up,” terang Kasat.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut. Diketahui juga pelaku juga merupakan residivis yang baru keluar penjara dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.
“Pelaku kita jerat Pasal 473 ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (*)

















Komentar