Tim Yustisi Kembali Lakukan Operasi Pekat di Desa Bukit Payung

KAMPAR, MORALRIAU.COM – Tim Yustisi Kabupaten Kampar terus berupaya melakukan memberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang masih banyak beraktifitas ditengah masyarakat. Kali ini tim yustisi kembali melakukan operasi Pekat di Desa Bukit Payung.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait masih adanya aktifitas hiburan malam pada warung remang-remang di Desa Bukit Payung, walaupun sudah adanya larangan untuk aktifitas hiburan malam dan miras.

Demikian disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Nurbit, S.IP, MH saat Tim Yustisi Kampar melakukan operasi Pekat yang ada di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Kamis malam (15/7/2022).

Nurbit menjelaskan bahwa, operasi ini, Tim yustisi berhasil mengamankan wanita penghibur, pemilik warung remang-remang, alat karaoke dan Miras. Selain itu tim juga melakukan penyegelan untuk semua warung remang-remang di Desa Bukit Payung.

“Hasil operasi ini diamankan ke Kantor Satpol PP Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” terang Nurbit.

Selanjutnya Nurbit mengatakan, dalam menindak lanjuti dari operasi ini, tim yustisi akan menempatkan personil gabungan di warung remang-remang di Desa Bukit Payung agar kegiatan hiburan dan maksiat tidak beraktifitas kembali.

“Ini merupakan operasi kedua kalinya setelah operasi terdahulu sudah menyidangkan 23 wanita penghibur dan pemilik warung remang-remang, namun ternyata tidak juga jera,” terang Nurbit.

Kedepannya sambung Nutbit, Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan mengambil langkah-langkah tegas agar Kabupaten Kampar sebagai Negeri Serambi Mekah terbebas dari kegiatan penyakit masyarakat.

Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Pemerintahan Kecamatan Bangkinang dan Pemerintahan Desa Bukit Payung. (*)