Wawako Pekanbaru pimpin razia pekat, jaring 28 pasangan, Jumat (9/10/2026).
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, turun langsung memimpin razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan wisma, Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari.
Razia melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
“Razia kita malam tadi merupakan aksi penegakan yustisi dan aksi pemberantasan maksiat di Kota Pekanbaru,” ungkap Wawako Markarius.
Terdapat empat hotel dan wisma yang dirazia di antaranya Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.
Di Hotel Aquatale diamankan 5 orang, Wisma Bintang Lima 13 orang, Wisma SMR 4 orang, dan di Wisma Parma City 6 orang.
“Totalnya 28 orang yang diamankan. Ini pasangan tidak halal,” ujarnya.
Dari pendataan yang dilakukan, kata Wawako Markarius, sebagian besar pasangan yang terjaring merupakan warga luar daerah.
“Karena ini terjadi tindak asusila, perzinahan, maka malam tadi semuanya langsung diamankan untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan. Kita juga lakukan pemanggilan pihak keluarga,” ucapnya.
Selain penginapan, lanjut Wawako Markarius, razia juga dilakukan tim gabungan di tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Tempat hiburan ini kedapatan beroperasi hingga dini hari.
“Ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, musiknya mengganggu, beroperasi lewat jam operasional. Malam tadi sampai jam 01.30 WIB masih ramai, masih ada live musiknya,” paparnya.
“Jadi tadi malam langsung kita tertibkan. Kita peringatkan juga agar beroperasi sesuai aturan dan suara musiknya jangan sampai mengganggu masyarakat. Kalau terkait izin, mereka punya izin operasi,” tutup Wawako Markarius.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan, terdapat sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum dalam razia pekat yang dipimpin langsung oleh Wawako Markarius tersebut.
Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, Permendagri No.16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Permendagri No.26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
“Razia yang kita gelar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Razia ini untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru,” tutupnya. ***
















Komentar