BEM UR Menilai Pengamanan Empat Orang di DPRD Riau Bentuk Pembungkaman Demokrasi

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) Univeraitas Riau menilai bahwa aksi pengamanan yang dilakukan petugas kemanan DPRD Riau saat tiga orang perwakilan Dewan Pembina Mahasiswa (DPM) UR bentangkan spanduk dalam gelaran rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Riau Periode 2019-2024, adalah merupakan tindakan pembungkaman demokrasi.

Menurut Presiden Mahasiswa BEM Universitas Riau, Syafrul Ardi kepada riauterkini.com, spanduk itu sebetulnya berisi aspirasi kepada wakil rakyat yang baru saja mengikrarkan sumpah pelantikan pada saat itu. “Ini hanya sebagai pengingat untuk anggota DPRD yang baru agar kinerjanya lebih baik dari kepengurusan sebelumnya,” Katanya.

Diketahui, tiga orang mahasiswa UR yakni M. Dandi, Febriansyah, Rezki Adi membentangkan spanduk tulisan-tulisan dalam gelaran itu. Dimana salah satunya berbunyi “Banyak Bicara, Banyak Kerja, Lanjutkan Perjuangan”. Namun tidak beberapa lama ketiga mahasiswa tersebut bersama dengan Ketua Umum DPM UR, Arif Nanda langsung diamankan oleh pihak pengamanan dan dibawa ke ruangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau untuk dimintai ketwrangan.

“Padahal dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Faktanya, saat ini kembali terjadi paradoks nilai yang menyebabkan pembungkaman dalam penyampaian aspirasi,” tuturnya, seperti dimuat riauterkini.

Menaggapi hal tersebut, BEM UR menyatakan sikap mengecam keras tindakan pembungkaman demokrasi yang dilakukan secara represif oleh aparat pengamanan terhadap empat orang mahasiswa itu.

Bukan hanya itu, Syafrul juga menyampaikan pernyataan sikap terkait oelantikan anggota DPRD Riau terpilih itu. Diantaranya yakni menuntut anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024 untuk dapat meningkatkan kinerja pengawasan kebijakan di Provinsi Riau sesuai dengan tupoksinya. Kemudian menuntut anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024 agar dapat mengalokasikan anggaran secara efektif agar tidak terjadi lagi peristiwa menghambur hamburkan uang rarakyat.

Selanjutnya, pihaknya juga menuntut anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2019-2024 agar membuat dan atau memutuskan kebijakan dengan pertimbangan atas dasar kemaslahatan rakyat Riau, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Terakhir, menuntut anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024 agar dapat turun langsung dan mendengarkan aspirasi-aspirasi masyarakat Riau tidak hanya saat sebelum pemilihan namun juga saat setelah dilantik sampai masa jabatannya selesai. (*)

Komentar