KAMPAR, MORALRIAU.COM – Pj Bupati Kampar keluarkan Surat Perintah melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk melakukan penertiban atas penegakan perundang-undangan kegiatan Operasional dan aturan ketenaga kerjaan pada PT. Johan Sentosa yang terindikasi mengabaikan hak-hak dari tenaga kerja.
Tim yang digawangi oleh Sasminedi selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar bersama OPD terkait langsung melakukan pengecekan ke perusahaan tersebut pada Rabu (16/10).
Disampaikan oleh Sasminedi selaku memimpin Tim, melalui Surat Perintah Pj. Bupati Kampar ini mereka turun langsung ke PT. Johan Sentosa, didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dari Satpol PP, Kepala Bidang Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Perkebunan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Penawaran dari DLH Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar.
“Fakta di lapangan didapati bahwa PT. Johan Sentosa, memberhentikan (PHK) karyawan secara sepihak dengan tidak memberikan hak-hak karyawan, seperti tidak membayar pesangon yang menjadi hak tenaga kerja merupakan kewajiban dari Perusahaan yang telah mempekerjakan mereka,” demikian dipaparkan Sasminedi.
Sasminedi juga menyampaikan bahwa PT. Johan Sentosa tidak memenuhi surat panggilan yang disampaikan oleh Dinas Perindutrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk meminta klarifikasi dan melakukan mediasi atas adanya laporan dari tenaga kerja yang diberhentikan tersebut.
Tim dari pihak Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga melakukan menelusuran dan pengecekan terhadap dokemen berupa peraturan perusahaan yang wajib dipenuhi oleh suatu perusahaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Perencanaan Ketenagakerjaan. Namun kenyataannya pihak PT. Johan Sentosa tidak dapat menunjukkan kepada Tim, pihak perusahaan pun mengakui bahwa mereka belum mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar bagi mereka untuk pelaksanaan dan pemakaian tenagakerja.
TIM dari Pemerintah Kabupaten Kampar tentu saja merasa kecewa dengan sikap dari PT. Johan Sentosa, tidak kooperatif dan tidak dapat menghadirkan Direktur sebagai mengambil keputusan untuk menemui Tim Pemerintah Kabupaten Kampar.
PT. Johan Sentosa ternyata selama ini telah sangat lalai untuk memenuhi segala aturan dan tidak adanya dokumen yang harus dimiliki perusahaan untuk melakukan dan memperkerjakan tenaga kerja, sehingga banyak perlakuan yang tidak pantas diterima oleh para pekerja.
Dalam kegiatan peninjauan langsung ke lapangan ini, Pihak Pemerintah Kabupatrn Kampar membuat kesepakatan dengan pihak PT Johan Sentosa, untuk melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tanggal 22 Oktober 2024 mendatang dengan syarat harus menghadirkan Direktur yang dapat mengambil keputusan, dengan agenda membicarakan dan penyelesaian permasalahan atas pengabaian hak ketenagakerjaan yang telah dilakukan oleh.PT Johan Sentosa. (Dis)

















Komentar