Belasan Warga Belilas, Inhu Terjaring Razia Yustisi, Ini Sanksinya

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Sebanyak 13 orang warga Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Inhu yang terjaring operasi yustisi oleh tim Kecamatan Seberida, Selasa 22 September 2020 pagi.

Belasan warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan, tidak memakai masker itu terjaring razia yang dilakukan dilokasi pasar rakyat Soegih Belilas dan diberi sanksi sosial oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Seberida, Satpol PP Seberida dan Koramil 03 Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa siang menjelaskan, selain implementasi Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan serta sanksi bagi pelanggar.

Selain pembinaan, teguran dan berlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar protokoler kesehatan, tim juga melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada ditempat keramaian untuk menjaga jarak minimal 1-2 meter, menggunakan Masker dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dan menghindari Keramaian atau kerumunan.

Selain itu, menghimbau masyarakat secara persuasif untuk mengurangi kegiatan diluar rumah dan menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat tentang bahaya Covid -19 dan senantiasa menjaga kesehatan diri sendiri serta keluarga.

“Masyarakat bisa menerima himbauan serta sosialisasi yang dilaksanakan tim yustisi Seberida itu dan bersedia mematuhi protokoler kesehatan,” ucap Misran. (Rolijan)

Komentar