PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT menyatakan, pelaksanaan belajar tatap muka harus tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Untuk belajar tatap muka tetap dengan prokes dan mempedomani apa yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan,” katanya, Selasa (31/8).
Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kemendikbud, kata Walikota, belajar tatap muka hanya boleh dilangsungkan di wilayah yang masuk zona kuning dan hijau sebaran wabah Covid-19.
Kemudian untuk aturannya, disampaikan Walikota sama dengan aturan yang pernah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2020 lalu.
“Kalau saya membaca kebijakan yang terbaru, hampir sama dengan yang kita lakukan di tahun 2020 lalu. 2 jam satu hari dengan 50 persen anak, dua kali dalam seminggu. Jadi sama dengan yang kita pakai di tahun 2020 lalu,” tulisnya.
Diakui Walikota, belajar dalam jaringan (daring) yang diterapkan telah menimbulkan kejenuhuna tidak hanya bagi peserta didik, tapi juga orangtua/wali murid.
“Dengan 1,5 tahun belajar berani, ini membuat kejenuhan bagi anak-anak dan juga orangtua. Namun berani harus melindungi kita agar terhindar dari wabah covid,” tutupnya. (pgi)
