Begini Awal Mula Kasus Mafia Tanah Triliunan Rupiah Terbongkar

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri mengungkap keberadaan mafia tanah triliunan rupiah.

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, awal mula kasus mafia tanah terungkap pada tahun 2018. Pengungkapan ini berawal dari pengaduan seorang pemilik tanah.

Ia bercerita, bahwa ada seorang pemilik tanah tidak merasa menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan utang.

“Berawal dari pengaduan pemilik tanah. Dia tidak pernah menjadikan tanahnya itu sebagai jaminan hutang, tiba-tiba kok itu menjadi jaminan utang. Itu ditagih ke pemilik tanah,” tutur Raden saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/10/2019).

Raden bilang, bahwa oknum mafia tanah ini bekerja secara berkelompok dan sangat sistematis. Ada yang pura-pura menjadi calon pembeli tanah, hingga seorang notaris beserta kantornya yang diatur sedemikian rupa.

Awal kronologinya, ada pembeli palsu dari oknum mafia tersebut yang pura-pura membeli tanah dari pemiliknya. Kemudian, pembeli palsu tersebut memberikan uang muka agar si pemilik tanah tidak curiga.

Setelah itu, pemilik tanah diajak ke kantor notaris dengan membawa sertifikat tanah. Di sanalah sertifikat tanah tersebut dipalsukan oleh oknum mafia.

“Jadi ada orang yang menanyakan dia mau menjual tanah atau tidak, kemudian ada calon pembeli gitu kan, kemudian beri uang muka dibawa ke kantor notaris ya dia percaya kalau itu notaris. Ditinggal sertifikatnya, ternyata sertifikatnya dipalsu,” kata dia.

Diserahkan sertifikat aslinya ke pembeli tanah kemudian ini dijadikan jaminan dengan nilai yang lumayan besar,” kata Raden saat menjelaskan kronologinya.

Setelah di cek sertifikatnya di kantor pertanahan, barulah si pemilik tanah menyadari bahwa pembeli tanah miliknya adalah penipu. Hal itu dilihat dari kantor notaris yang tidak terdaftar.

“Notarisnya itu pura-pura, tidak terdaftar,” ungkap Raden.

Untuk diketahui, akibat kasus ini baik perusahaan maupun masyarakat umum yang menjadi korban mengalami kerugian hingga Rp 200 miliar. (detik)

Komentar