Bea Cukai Bengkalis Sidak Kedai Kelontong Diduga Jual Rokok Ilegal

Kedai runcit/Kelontong yang diduga menjual rokok ilegal, di jalan Antara kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS, MORALRIAU.COM – Bea Cukai Bengkalis melakukan inspeksi mendadak (sidak) disalah satu kedai runcit/Kelontong milik warga Tionghoa yang diduga menjual rokok ilegal, di jalan Antara kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Jum’at 03 Mei 2024.

Sidak rokok ilegal dilakukan oleh tiga orang pegawai Bea Cukai Kabupaten Bengkalis dengan menyita dua kardus besar berisikan rokok ilegal berbagai merek.

Awak media saat melihat aksi beberapa pegawai Bea Cukai langsung merapat dan mencari informasi lebih jelas. Namun, pihak bea cukai menghindar saat ditemui wartawan, dengan mengatakan “Jangan foto dulu bang, tunggu di kantor aja bang, kami sedang bekerja,” ucap salah satu pegawai Bea Cukai.

Saat wartawan mau mengambil foto, salah satu pegawai Bea Cukai selalu mencoba menghalangi.

Pantauan dilapangan, rokok ilegal dibawa pihak bea cukai menggunakan mobil, saat wartawan menanyakan kepada pemilik kedai runcit berapa banyak rokok yang dibawa, “Tidak tau bang kami tak menghitung,” kata pemilik kedai dengan singkat yang tidak mau menyebutkan namanya,

Untuk mencari informasi lebih lanjut wartawan mendatangi kantor Bea Cukai Bengkalis di jalan Yos sudarso, guna menanyakan berapa banyak rokok ilegal yang sudah di sita dan berapa toko telah disidak.

Ketika wartawan hendak konfirmasi terkait rokok ilegal yang disita, Kasi Penindakan Bea Cukai Bengkalis, Eko tanpa basa-basi keluar dari ruangannya, seolah tidak menghargai wartawan. “Besok aja bang sekarang ada rapat,” cetusnya.

Kemudian wartawan media ini mengkonfirmasi melalui pesan whatshapnya namun tidak ada respon.

Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Bengkalis M. Riduwan mengatakan kepada awak media, seharusnya pihak Bia cukai tidak bersikap begitu.

Apa salahnya dia bicara dengan baik-baik dan memberikan penjelasan, “Bukan bersikap tidak menghargai wartawan, bicara sambil jalan, melihat pun tidak,” katanya dengan kesal.

Riduwan juga mengatakan, seharusnya bukan hanya rokok saja yang dibawa tapi penjualnya juga harus diproses.

“Saya meminta kepada aparat hukum untuk menangkap penjual rokok ilegal yang sudah terbukti merugikan negara,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Riduwan mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

“Berdasarkan undang-undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Riduwan

M.Riduwan juga berharap Jika ini tidak ada respon dari Bea Cukai Bengkalis, dia meminta Bea Cukai provinsi atau pun pusat untuk dapat mengevaluasi anggotanya yang ada di Bengkalis agar berkerja sesuai SOP dan menaati peraturan dan Undang Undang yang berlaku. *(Tim/Mulya)

Komentar