Banyak Mengira Jadi Anggota DPR Harus Bergelar S-1

Ilustrasi

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Banyak yang mengira bahwa untuk menjadi anggota DPR seseorang harus bergelar sarjana (S-1). Namun, aturan sebenarnya hanya mewajibkan ijazah minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Fakta ini sering menjadi bahan diskusi publik karena menyangkut kualitas dan kapasitas wakil rakyat yang nantinya duduk di kursi legislatif.

Beberapa pihak menilai, tingkat pendidikan yang lebih tinggi akan membantu dalam memahami regulasi, menyusun kebijakan, dan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Dasar Hukum Syarat Pendidikan Anggota DPR

Syarat minimal pendidikan untuk menjadi anggota DPR diatur dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta DPD.

Mengutip dari laman JDIH BPK pada Senin (8/9/2025), berikut syarat lengkap menjadi anggota DPR berdasar Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi persyaratan:

Telah berumur 21 tahun atau lebih. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

Berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali jika secara terbuka dan jujur mengemukakan bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terdaftar sebagai pemilih. Bersedia bekerja penuh waktu.

Mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan BUMN/BUMD, dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau pekerjaan lain yang berpotensi konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota DPR.

Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha yang dibiayai negara.

Menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan.

Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan. Kontroversi Syarat Pendidikan Anggota DPR

Meski aturan hanya mewajibkan lulusan SMA atau sederajat, ketentuan ini kerap menuai kontroversi.

Banyak pihak menilai profesi lain seperti guru atau pejabat publik memerlukan gelar sarjana (S-1) sebagai tolok ukur kemampuan analisis, pemahaman hukum, dan manajerial.

Hal ini memunculkan perdebatan mengenai kualitas calon anggota DPR dan relevansi persyaratan pendidikan dengan tanggung jawab besar yang diemban.

Syarat minimal pendidikan ini juga pernah menjadi objek gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

MK diharapkan mampu mempertimbangkan dampak persyaratan tersebut terhadap masa depan demokrasi di Indonesia, mengingat kualitas pendidikan diyakini akan berpengaruh pada kualitas kepemimpinan bangsa.

Syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota DPR hanyalah lulusan SMA atau sederajat, bukan sarjana. Meski sering diperdebatkan, aturan ini tetap berlaku sampai ada perubahan perundangan. Sumber beritasatu (*)