INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM- Beberapa bangunan yang berada di antara Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan Sungai Lalak Kabupayen Indragiri Hulu terus berlangsung.Padahal Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Inhu pernah berencana untuk membongkar bangunan tersebut karena dibangun tidak memiliki izin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu H. Hendrizal beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa Pemda Inhu akan menertibkan bangunan yang berada diperkebunan kelapa sawit sungai lalak
“Dari hasil cek lapangan oleh tim PU Kabupaten lnhu bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” ucap Hendrizal Jumat 1 Maret 2019.
Bangunan tersebut tidak memiliki izin, karena tidak memiliki izin maka dalam waktu dekat pemda akan kita tertibkan bersama Satpol PP,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, bangunan liar yang dibangun antara air molek dan sungai lalak tersebut diduga termasuk dalam HGU PTP V Sungai Lalak, sedangkan HGU perusahaan tersebut akan segera berakhir.
Sementara itu Mahmud, Humas PTP V Sungai Lalak ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya belum dapat di hubungi terkait bangunan liar tersebut masuk dalam HGU PTP,”(Rolijan)












Komentar