Balap Liar di Jalan Umum Bisa Diancam Pidana 1 Tahun Penjara

Ilustrasi (internet).

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar di jalan umum. Selain untuk menjaga ketertiban dan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain, pelaku aksi balap liar juga bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta. 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” ujarnya. 

Menurutnya, jalan raya atau jalan umum merupakan bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Maka kita mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Kmf)

Komentar