PEKANBARU, MORALRIAU.COM- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Setdako Pekanbaru akan menuntaskan Draf Peraturan Walikota (Perwako) pemberian sanksi bagi oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan.
”Perwako yang kita buat sekarang ini tentang sanksi administratifnya. Nah, hari ini finalisasi draf Perwako tersebut, sebelum nantinya ami sampaikan ke Walikota,” ujar Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, Selasa (4/9/2018).
Syamsuir menyebutkan, bahwa draf perwako yang disusun ini mengatur tentang sanksi pidana dan sanksi administratif antara lain emberlakukan denda yang nantinya bisa dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‘Sanksi pidana pelanggaran tetap mengacu KUHAP dan denda elanggaran bervariasi termasuk yang Rp2.5 juta. Selain itu ada sanksi teguran tertulis, denda uang di tempat dan sanksi tidak iberikan pelayanan publik,” terang Syamsuir. (*)








Komentar