Ayah “Rutiang” di Rambah Diduga Cabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahun

ROHUL, MORALRIAU.COM – Ayah “rutiang”, sebutan itu pantas diberikan ke pria berusia 63 tahun berinsial MI, warga Kecamatan Rambah.

MI yang sudah ujur itu ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga sudah mencabuli anak kandungnya sebut Kenanga, yang masih berusia 9 tahun.

Sang ayah “rutiang” atau sebutan ikan gabus yang suka memangsa anaknya, diduga sudah cabuli putri kandungnya yang tinggal bersamanya di gubuk sebuah kebun jeruk di daerah Jalan Lingkar Kecamatan Rambah pada Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari keterangan resmi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, menyatakan tersangka MI ditangkap personel Satreskrim Kamis 18 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

Ipda Refly menambahkan, dugaan pencabulan dilakukan MI ke anak kandungnya yang masih di bawah umur terungkap, berawal laporan warga ke Polres Rohul Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.

Dari laporan warga dengan mengedepankan konsep presisi, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang, memerintahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) lakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dengan didukung alat bukti yang didapat penyidik, Kasat Reskrim Rainly Labolaang memerintahkan Tim Opsnal Polres Rohul menangkap MI.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, dekat kebun jeruk,” kata Ipda Refly, Jumat 19 Februari 2021,dan mengaku selain menangkap MI, polisi juga ikut menyita barang bukti 3 helai pakaian korban.

“Kini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Paur Humas Polres Rohul. (AWI/Nst)

Komentar