Asyik Pesta Sabu, Empat Warga Lubuk Siam Ditangkap

SIAKHULU, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu yang sedang berpesta sabu-sabu, pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 18.30 Wib.

Empat pelaku berinisial EV (42) , IZ (34), RO (39) dan YO (29) mereka merupakan warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dari penggerebekan para pelaku ditemukan barang bukti 0,91 gram sisa pemakaian dari para pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan
Pada hari Senin tanggal 1 September 2025, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah milik pelaku IZ di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, sering di lakukan transaksi dan pesta Narkotika.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersebut dan 4 pelaku yang sedang duduk di ruang tengah, mereka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan,” terang Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok camel dan setelah ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu, “Saat digeledah di luar rumah kita temukan kotak rokok On Boll warna Hitam setelah di buka di temukanlah 3 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dan barang bukti lainya, yang saat itu di saksikan oleh Ketua RT,” jelas Kompol Hendra.

Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. Kemudian barang bukti dan para pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses selanjutnya.

“Empat Pelaku ini sudah tes urine dan positif amphetamine, mereka juga kita jerap Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Siak Hulu. (*)