ASN Meranti Ramai-ramai Bidik Kementrian Haji, DPRD: Jangan Sampai Pelayanan Publik Lumpuh

SELATPANJANG, MORALRIAU.COM – Eksodus puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Kementerian Haji dan Umrah mulai memantik kekhawatiran serius di daerah.

Bukan sekadar soal perpindahan karier. Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kini mempertanyakan dampaknya terhadap kekuatan birokrasi daerah, potensi kekosongan jabatan strategis, hingga transparansi kontribusi finansial yang disebut mencapai Rp100 juta bagi ASN tertentu yang mengajukan perpindahan.

Persoalan itu dibedah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti di Kantor Sekretariat DPRD, Senin (22/9).

Dalam forum tersebut, para legislator mencecar BKPSDM dengan sederet pertanyaan. Mereka meminta pemerintah daerah memastikan perpindahan ASN tidak berujung pada terganggunya pelayanan publik, terutama di tengah kebutuhan tenaga pegawai yang masih menjadi persoalan di sejumlah sektor.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Zulkenedi, menyoroti derasnya sorotan publik terhadap perpindahan ASN tersebut.

Ia meminta BKPSDM bergerak cepat melakukan pemetaan agar perpindahan pegawai tidak meninggalkan lubang besar dalam struktur birokrasi.

“Jangan sampai perpindahan pegawai justru menyebabkan kekosongan jabatan dan mengganggu kinerja perangkat daerah,” tegasnya.

Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi I, Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny.

Mereka mempertanyakan sejauh mana BKPSDM telah memetakan posisi yang ditinggalkan para ASN, termasuk dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

“Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana Pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?” tanya mereka.

Mereka juga mempertanyakan proses perpindahan yang dinilai berpotensi terkonsentrasi pada sektor pelayanan dasar, sementara sejumlah sektor di Meranti masih menghadapi persoalan kekurangan tenaga.

“Jangan sampai daerah kehilangan ASN, sementara masyarakat justru kehilangan pelayanan,” menjadi kekhawatiran yang mengemuka dalam pembahasan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD, Noli Sugiharto, bahkan menyoroti dilema pemerintah daerah dalam menghadapi arus perpindahan ASN.

Di satu sisi, kata dia, pemerintah harus menghormati hak ASN untuk mengembangkan karier. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat eksodus massal ini?” tanyanya.

Rp100 Juta jadi Sorotan

Persoalan lain yang tak kalah panas adalah adanya kontribusi finansial sebesar Rp100 juta bagi ASN yang ingin pindah.

Anggota Komisi I, H. Idris, meminta BKPSDM menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, serta penggunaan dana tersebut.

Ia juga mempertanyakan alasan kebijakan itu dikaitkan dengan wilayah penugasan tertentu, termasuk Rangsang Pesisir.

“Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungli?” tegas H. Idris.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan kontribusi Rp100 juta tersebut diklaim memiliki landasan ketentuan resmi yang telah berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.

Bakharuddin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengubah tahapan perpindahan yang saat ini berjalan.

“Seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurut Bakharuddin, ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini memasuki proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.

“Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan BKN dan Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

Meski demikian, BKPSDM memastikan dampak perpindahan tersebut tetap akan dipantau.

Pemerintah daerah, kata Bakharuddin, kini fokus menghitung kebutuhan pegawai dan memetakan kemungkinan kekosongan jabatan yang ditinggalkan.

Tujuannya satu: memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak ikut terseret akibat perpindahan ASN.

26 ASN Dikuliti, 17 Masuk Proses Seleksi

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti tak berhenti pada sesi tanya jawab.

DPRD mengeluarkan tiga rekomendasi pengawasan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebatas rapat.

Pertama, BKPSDM diminta menyerahkan data lengkap 26 ASN yang sempat mengurus berkas perpindahan, termasuk asal OPD dan status masing-masing.

DPRD juga meminta kejelasan mengenai 17 ASN yang kini mengikuti proses seleksi di BKN.

Kedua, BKPSDM diminta memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memetakan dampak perpindahan terhadap posisi strategis di lingkungan Pemkab Meranti.

Ketiga, terkait wacana pembatasan mutasi keluar, DPRD mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah sepihak.

Setiap kebijakan moratorium perpindahan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun kewenangan BKN.

Bagi Komisi I DPRD, persoalan ini pada akhirnya bukan semata tentang ASN yang ingin berpindah tempat kerja.

Ada kepentingan yang lebih besar yang ikut dipertaruhkan: jangan sampai birokrasi kehilangan orang, lalu masyarakat yang kehilangan pelayanan. (Mihrab.P)

Komentar