ASN Harus Memahami Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja, Begini Penjelasanya

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Guna menerapkan tatanan normal baru (New Normal) produktif dan aman corona virus disease 2019 (COVID-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), perlu adanya pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019.

ASN perlu memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatannya ketika melaksanakan kerja di kantor atau di tempat kerjanya. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mengdagri), Muhammad Tito Karnavian, Nomor 440-842 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski, pada Rabu (3/6/2020) di Pekanbaru. Ia menyampaikan, Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution telah berulang kali mengimbau ASN di lingkungan pemprov Riau dan masyarakat Riau agar memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

“Menerapkan protokol kesehatan sangat penting bagi ASN juga masyarakat. Bapak Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau telah berulang kali mengimbau, dalam upaya pencegahan COVID-19, kita wajib melaksanakan protokol kesehatan,” kata Riski.

Riski menjelaskan, adapun cara pencegahan COVID-19 kantor/tempat kerja ASN yakni, ASN wajib menggunakan masker, memastikan suhu tubuh ASN tidak melebihi 37,5 derajat celcius dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh/thennometer.

Lalu, penyediaan hand sanitizer di pintu masuk ruangan dan lift. Penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir di ruangan terbuka (halaman kantor), pengaturan dan pembatasan jumlah orang dalam lift, pengaturan dan pembatasan jumlah orang dalam ruangan kerja/ ruang rapat dan jaga jarak minimal 2 (dua) meter.

Kemudian, pembersihan (sterilisasi) secara reguler/ rutin terhadap sarana, prasarana kerja, alat tulis kantor, serta perlengkapan pribadi lainnya yang dipergunakan selama bekerja di kantor, menghindari pertemuan sosial dan jaga jarak fisik minimal 2 (dua) meter, cuci tangan setelah menyentuh barang atau objek  yang  disentuh orang/ barang milik publik memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 (dua puluh) detik, bila perlu gunakan hand sanitizer berbasis alkohol 700A atau klorin.

Selanjutnya, jaga kebersihan area kerja dan 1akukan disinfeksi berkala, baik menggunakan disinfektan kimia atau menggunakan teknik pencahayaan berbasis sinar ultraviolet (UV) yang aman. Upayakan buka ventilasi dan gorden, agar ruangan terkena sinar matahari dan ada sirkulasi udara. Bila sakit atau ada gejala batuk/flu/demam bekerjalah dari rumah.

Lalu, tidak meludah sembarangan, batuk atau bersin memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut, bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastik sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup.

“ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanga di bidang Kepegawaian. Namun demikian , untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid- 19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktifiktas keseharian,” jelasnya.

Dijelaskan lagi, penyesuaian  sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja Pegawai ASN. Penyesuaian sistern kerja dimaksud dapat dilaksanakan melalui fleksibillitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai ASN. (Mcr)

Komentar