MORALRIAU.COM – Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Rumah Sakit Pangkalan TNI Angkatan Udara (RSPAU) Dr.S.Hardjolukito Yogyakarta, atas
Selain dipecat dari TNI, Serka RR juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Hakim karena terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang di sengaja, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan , dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Letkol CHK Khamdan saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (21/10).
Selain dipecat dari TNI, Serka RR juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Hakim karena terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang di sengaja, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan , dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Letkol CHK Khamdan saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (21/10).
Sumber CNNIndonesia.com
