Anggota DPRD Riau Muhtarom Minta Perizinan Galian C Dipermudah

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Muhtarom, S.Ag.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di beberapa daerah yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Muhtarom, S.Ag meminta agar proses perizinan untuk kegiatan pertambangan Galian C dapat dipermudah.

Menurut Muhtarom, persoalan tambang ilegal yang dihadapi oleh pengusaha yang bergelut di sektor galian C. Ia menilai usaha galian C saat ini memiliki kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur daerah. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha tambang itu tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Selama ini banyak pelaku usaha Galian C yang mengeluh karena proses perizinnya terlalu berat, memakan waktu lama dan biayanya juga mahal. Kita minta agar dinas terkait bisa melakukan penyederhanaan prosedur,” kata Muhtarom usai menghadiri Rapat Paripurna, Kamis (7/8/2025).

Muhtarom menambahkan bahwa percepatan izin ini bukan berarti mengabaikan regulasi. Ia tetap menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup agar aktivitas tambang tidak merusak ekosistem.

“Kita ingin perizinan pertambangan ini dipermudah, tetapi tetap harus ada kontrol. Agar bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dan instansi terkait bisa segera meninjau kembali regulasi yang ada agar lebih berpihak kepada kebutuhan riil di lapangan, tanpa menghambat investasi maupun pembangunan daerah.

“Sebab tak dapat izin pun mereka tetap membuka usaha. Akhirnya mereka menjadi liar maka timbul usaha ilegal,” kata Politisi PKB ini.

Dampak tambang ilegal ini lanjut Muhtarom kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material, jalan jadi berdebu dan kerusakan lingkungn lainnya.

“Jalan jadi hancur, debu beterbangan, abrasi, sungai menjadi keruh dan kerusakan lingkungan lainya,” ungkapnya lagi.

Ia menyampaikan usaha yang telah mengantongi izin resmi tentu memiliki standar teknis operasional yang jelas dan harus dipatuhi di lapangan.

“Kalau usaha mereka memiliki izin, tentu ada teknis di lapangan seperti apa aktivitas galian C yang benar. Ada pengawasan, ada aturan yang mengatur kedalaman, lokasi, hingga pengelolaan dampak lingkungannya,” ujar Muhtarom.

“Kalau usaha pertambangan yang tidak punya izin. Mereka tidak tahu batasan teknis dan seenaknya mengeruk. Ini yang membuat rusak semua lingkungan kita,” tambahnya. (Maswir)