Anggota DPR RI Achmad Desak Kementerian Haji dan Umrah Terbitkan SK Kanwil Kementerian Haji dan Umrah di Riau

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Haji dan Umrah di Provinsi Riau, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Provinsi Riau, H. Defizon, S.Kom., M.Si., meminta Kementerian Haji dan Umrah RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah di Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Defizon dalam kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru pada Jumat, 14 November 2025. Acara tersebut dihadiri sekitar 250 peserta yang terdiri dari perwakilan travel haji, tokoh masyarakat, jamaah calon haji, dan masyarakat umum. Turut hadir Anggota DPR RI Komisi VIII, Dr. H. Achmad, M.Si.

“Kami sedang berada dalam masa transisi pelayanan haji. Semoga Pak Dr. H. Achmad, M.Si. dapat membantu mendorong kejelasan penerbitan SK Kanwil Kementerian Haji dan Umrah di Provinsi Riau,” harap Defizon.

Ia menjelaskan bahwa jika SK Kanwil telah diterbitkan, maka pelayanan haji dan umrah di Riau akan lebih mudah dan terstruktur, mengingat musim haji 2026 semakin dekat.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VIII, Dr. H. Achmad, M.Si., menyampaikan bahwa DPR RI telah mengupayakan agar Kementerian Haji dan Umrah segera mengeluarkan SK untuk pembentukan Kanwil di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menghimbau Kementerian Haji dan Umrah agar segera menerbitkan SK Kanwil di seluruh provinsi, sehingga pelayanan haji dan umrah dapat berjalan maksimal,” ungkap mantan Bupati Rokan Hulu tersebut.

Menurutnya, banyak daerah yang menyampaikan keluhan karena pengurusan haji dan umrah menjadi terkendala akibat belum adanya kantor resmi di daerah masing-masing.

“Kita berharap dengan terbentuknya lembaga baru ini, pelayanan haji dan umrah di Provinsi Riau dapat semakin meningkat,” tutup Achmad. (indra)