PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melakukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi modus pemerasan terhadap kepala unit pelayanan tenis (UPT) di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.
Dalam nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan, tim penasehat hukum menilai surat dakwaan terhadap Marjani tidak menguraikan secara cermat, jelas, lengkap, dan individual mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Perlawanan itu disampaikan langsung oleh tim penasehat hukum Marjani pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026).
Ketua Tim Advokat Marjani, Ahmad Yusuf, mengatakan posisi Marjani disebut sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau yang bertugas membantu kegiatan operasional.
Namun, JPU mendakwa Marjani bersama pihak-pihak yang memiliki kedudukan dan kewenangan berbeda dalam struktur pemerintahan.
“Marjani tidak memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP, Kepala UPT, maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran Dinas PUPR-PKPP,” kata Ahmad Yusuf, Selasa (1/9/2026).
Karena itu, tim penasehat hukum mempertanyakan dasar kewenangan Marjani apabila jaksa mendalilkan terdakwa turut melakukan pemaksaan terhadap para kepala UPT.
“Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah bahwa penuntut umum mendalilkan terdakwa melakukan pemaksaan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka pertanyaan hukumnya adalah kekuasaan apa yang dimiliki Marjani? Dari mana kekuasaan tersebut berasal? Apa dasar hukumnya?” jelas Ahmad Yusuf.
Ia juga mempertanyakan apakah Marjani memiliki kewenangan terhadap para Kepala UPT, termasuk kewenangan mengangkat atau memberhentikan, melakukan mutasi, mengevaluasi jabatan, maupun menentukan kebijakan terkait anggaran.
Menurutnya, dakwaan KPK tidak menguraikan secara jelas sumber kekuasaan yang disebut telah digunakan Marjani dalam rangkaian dugaan pemaksaan tersebut.
Selain itu, tim penasehat hukum juga menyoroti uraian dalam dakwaan yang berkaitan dengan adanya ancaman evaluasi, penggantian, atau mutasi terhadap Kepala UPT.
Dalam nota perlawanan disebutkan, kata Ahmad Yusuf, kewenangan tersebut justru dikaitkan dengan pihak lain yang memiliki jabatan dalam pemerintahan, termasuk Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP.
Penasihat hukum juga menyoroti rangkaian peristiwa yang menurut dakwaan berkaitan dengan pembicaraan mengenai persentase setoran, permintaan kepada Kepala UPT, hingga pengumpulan uang.
Menurutnya, rangkaian tersebut dalam uraian dakwaan dikaitkan dengan sejumlah pihak lain. Namun, pada bagian kesimpulan, Marjani turut ditempatkan sebagai pihak yang melakukan pemaksaan.
Dari kondisi tersebut, tim penasehat hukum mempertanyakan secara spesifik tindakan Marjani dalam dugaan pemaksaan tersebut.
Mereka mempertanyakan kapan Marjani mengancam Kepala UPT, siapa yang diancam, apa bentuk ancamannya, kapan Marjani meminta persentase setoran, serta kewenangan apa yang dimilikinya untuk melakukan mutasi atau evaluasi terhadap pejabat.
“Di manakah Marjani pada fase lahirnya pemaksaan tersebut? Surat dakwaan tidak menguraikan secara memadai,” tutur Ahmad. Yusuf.
Selain persoalan kewenangan, tim penasehat hukum menilai dakwaan KPK telah menggeneralisasi pertanggung jawaban pidana terhadap para terdakwa.
Menurutnya, penggunaan konstruksi penyertaan tidak menghapus kewajiban penuntut umum untuk menguraikan perbuatan masing-masing terdakwa secara individual.
Mereka menilai kedekatan Marjani dengan Gubernur Riau sebagai ajudan tidak serta-merta membuatnya memiliki kewenangan yang melekat pada jabatan gubernur.
“Kedekatan bukan kewenangan, kehadiran bukanlah pemaksaan. Menjadi ajudan bukan dengan sendirinya berarti memiliki kekuasaan gubernur,” demikian argumentasi dalam nota perlawanan.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa keberadaan Marjani dalam rangkaian peristiwa tidak otomatis menunjukkan adanya kehendak bersama untuk melakukan tindak pidana.
Menurut mereka, hukum pidana harus membedakan antara kehadiran fisik dengan partisipasi pidana, pelaksanaan pekerjaan dengan kehendak melakukan tindak pidana, serta tindakan pihak lain dengan kesalahan individual terdakwa.
Minta Dakwaan Batal Demi Hukum
Atas berbagai alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yofistian menerima dan mengabulkan nota perlawanan atau eksepsi Marjani.
Mereka juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan KPK Nomor 79/TUT.01.04/24/08/2026 tidak memenuhi persyaratan surat dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap serta menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.
Selain itu, penasihat hukum meminta pemeriksaan perkara berdasarkan dakwaan tersebut tidak dilanjutkan, dengan tetap tunduk pada mekanisme Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam petitumnya, penasihat hukum juga meminta status penahanan Marjani ditetapkan sesuai akibat hukum dari diterimanya perlawanan dan batalnya surat dakwaan.
“Apabila tidak terdapat lagi dasar hukum penahanan, kami meminta Marjani dikeluarkan dari tahanan serta hak-haknya dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ahmad Yusuf. Sumber: cakaplah (*)
