BANGKINANG, MORALRIAU.COM – Seorang pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang di simpan didalam rokok miliknya, Rabu (15/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku inisial HE (30) warga Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, ia ditangkap di Peron Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinag.
Hasil penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.24 Gram), Handphone Merk Oppo Warna hitam, kotak rokok merk Sampoerna dan kaca pirex.
Penangkapan pelaku ini berawal ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Peron yang terletak di Sei Jernih sering ada transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku yang saat itu berada di TKP.
Maka Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan ke kotak rokok Merk Sampoerna sambil dipegang dengan tangan kanan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Pelaku mendapatkan sabu itu dari KM yang kini sudah menjadi DPO Polres Kampar, ia transaksi saat itu di daerah kebun sawit di wilayah Sei Jernih,” ungkap Kasat.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini sudah berada di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat. (lis)












Komentar