KPK Jebloskan 17 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Probolinggo ke Rutan

MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka kasus dugaan jual jabatan di Probolinggo pada Sabtu (4/9).

“Tim melakukan upaya paksa tersingkir untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dilansir dari Rmol, Karyoto mengatakan ke-17 tersangka yang notabene adalah aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo itu dijebloskan ke Rutan yang berbeda-beda.  

Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko’im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kemudian, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Lalu, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“KPK menyesalkan terjadinya jual jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus jual jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Putuskan manfaat jabatan untuk melakukan korupsi dengan mematok Rp20 juta untuk satu jabatan.

Kepada pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Sedangkan kepada pihak penerima korupsi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (*)

Komentar