MORALRIAU.COM – Sejumlah pembelian barang dan jasa di Kejaksaan Agung RI diduga ada potensi markup oleh Serikat Mahasiswa Anti Korupsi (SMAK).
Koordinator SMAK, Ahmad Zaky mengatakan, melihat melihat kejanggalan dalam sistem Penunjukkan Langsung (PL) proyek pengadaan barang dan jasa di Kejagung.
Ia mengkalim menemukan seorang pengendali proyek yang menangani enam proyek secara bersamaan di Kejagung.
“Ada enam kegiatan yang dikendalikan oleh satu orang. Kemudian, harga markup dalam proyek tersebut, mencapai empat puluh persen. Kami juga melihat jumlah perusahaan yang ditunjuk, tidak jelas. Di samping itu semua pembanding dari barang yang disepakati, tidak objektif,” papar Zaky dalam tulisan keterangan kepada wartawan, Sabtu (17/7).
Data yang didapatkan SMAK, kata Zaku, sejalan dengan temuan JokowiWatch, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdiri di awal pemerintahan Joko Widodo dengan kewajiban mengawal visi-misi Presiden Joko Widodo yang selalu mengutamakan reformasi, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Dengan adanya temuan ini, kami melihat, Kejaksaan Agung tidak sejalan dengan presiden ketika pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan,” lanjutnya.
Menurut Zaky, apa yang terjadi di Kejagung sekarang ini merupakan sebuah anomali. Padahal selama ini, ia melihat banyak pejabat yang dijadikan tersangka oleh kejaksaan, karena melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang.
Dan sudah hampir 10 tahun penunjukan langsung ini dihindari oleh kementerian/lembaga. Ini malah lembaga kejaksaan sendiri melakukan penunjukan langsung 6 paket proyek kakap,” tulisnya.
Lebih lanjut, Zaky mengakui bahwa penunjukan langsung dalam menjalankan suatu proyek memiliki dasar hukum. Akan tetapi, perlu diingat juga sebagai kompetensi perusahaan yang ditunjuk serta sesuai dengan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.
Dari situ, Zaky bersama rekan-rekannya di SMAK menduga adanya pesta politik yang terkesan memonopoli sejumlah proyek di Kejaksaan Agung RI. Karena berdasarkan informasi yang mereka dapat dan sedang dilaksanakan, kegiatan yang dilaksanakan dengan penunjukan langsung Tahun Anggaran 2019, merupakan jatah sebuah partai politik.
Katanya, muncul dugaan ke enam paket tersebut dikuasai oleh satu orang yang terafiliasi ke partai. Sementara teknis lapangannya juga serupa. Yaitu, seluruh perusahaan yang ditunjuk langsung saling berhubungan dan terlupakan hanya sebagai pinjam bendera.
“Dan dua perusahaan beralamat fiktif. Kami menduga operator utama dari semua proyek ini berinisial DL kepanjangan tangan dari Bendum Partai yang berdomisili di Menteng. Dapat dijangkau Kejagung Periode 2014-2019 juga dari salah satu Partai pendukung Pemerintah pada waktu itu,” jelas.
Adapun enam proyek pengadaan barang dan jasa di Kejaksaan Agung yang menggunakan sistem penunjukan langsung, dan terlupakan oleh SMAK antara lain:
1. Pengadaan Peralatan dan Sistem Manajemen Informasi, dengan Nilai Pagu: Rp 49.366.700.000, nilai HPS: Rp 49.349.151.676 dan Nilai Kontrak: Rp 49.271.403.720, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Pesona Inti Tama Persada
2. Pengadaan Perangkat Operasi Intelijen, dengan Nilai Pagu: Rp 73.883.698.000, Nilai HPS :Rp 73.847.014.285 dan Nilai Kontrak: Rp 73.597.842.500, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. NDT Indonesia
3. Pengadaan Perangkat Analisis Digital Cyber dan Persandian, dengan Nilai Pagu: Rp 106.837.690.000, Nilai HPS: Rp 106.785.002.400 dan Nilai Kontrak: Rp 106.616.038.227, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Digi Untuk Intertech Asia
4. Pengadaan Sistem Monitoring dan Analisis Cyber, dengan Nilai Pagu: Rp 107.837.690.000, Nilai HPS: Rp 107.834.829.945 dan Nilai Kontrak: Rp 107.706.985.555, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Indo Guardika Solusi Teknologi.
5. Pengadaan Peralatan Pengoptimalan Kemampuan Monitoring Center, dengan NilaiPagu: Rp 182.037.690.000, Nilai HPS: Rp 182.020.593.202 dan Nilai Kontrak: Rp 181.452.048.133, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Nexustama Semesta
6. Pengadaan Peralatan Counter Surveillance TahapIII, dengan NilaiPagu: Rp 379.782.040.000, Nilai HPS: Rp 379.756.249.768 dan NilaiKontrak: Rp 379.507.195.100, dengan perusahaan yang ditunjuk: PT. Multi Wira Mandiri, dikutip dari Rmol. (*)












Komentar