MORALRIAU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah menjerat tersangka dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung menduga, uang hasil dari Djoko Tjandra senilai USD 500.000 atau setara dengan Rp 7 miliar dibelanjakan barang-barang mewah, seperti mobil mewah BMW.
“Ada empat tempat yang dilakukan penggeledahan ini terkait dengan sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki dan telah diperoleh satu buah BMW dan ini akan terus dikembangkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, Selasa (1/9).
Dikutip dari jawapos.com, Febrie pun memastikan, sangkaan TPPU terhadap mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu telah melekat sebagaimana sangkaan suap terhadapnya.
“Sudah kita kenakan (TPPU). TPPU melekat karena kan dia menerima,” tegas Febrie.
Kejagung sebelumnya menduga ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu aliran dana tersebut lalu dibelanjakan Pinangki untuk membeli mobil BMW.
Hal ini turut di dalami Kejagung dengan memeriksa pihak sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak pada Rabu (26/8) kemarin.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi. Pihak Garuda Indonesia ikut dimintai keterangan karena Pinangki menggunakan jasa maskapai tersebut untuk bertemu Djoko Tjandra di luar negeri. (*)












Komentar