Sekda Video Confrence dengan Kemendagri Soal Penyempurnanan Perda RTRW

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS, SH, MSi, MH melakukan video conference dengan Kemendagri, Kamis (18/6) di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

Dalam video conference, para Sekda se-Indonesia baik Provinsi dan Kota/Kabupaten melakukan koordinasi dalam evaluasi perkembangan penetapan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota.

“Pembahasan Perda RTRW Pekanbaru dengan Pihak Kemendagri tadi cukup alot. Dalam penetapannya kita harus memenuhi dua unsur, yaitu rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” ujar M Noer.

Saat ini, kata Sekda, untuk peta RTRW Pekanbaru sudah memasuki tahap pra validasi dari KLHS. Namun masih ada beberapa catatan yang diberikan Pihak KLHS.

“Kita terus menggesa penyempurnaan Perda RTRW. Selanjutnya kita ajukan ke pihak provinsi untuk divalidasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK,red). Jika sudah mendapatkan rekomendasi Gubernur, artinya perda kita sudah selesai,” paparnya.

KLHS sendiri, dikatakan M Noer adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

“Pembahasan Perda RTRW Pekanbaru dengan Pihak Kemendagri tadi cukup alot. Dalam penetapannya kita harus memenuhi dua unsur, yaitu rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ujar M Noer.

Saat ini, kata Sekda, untuk peta RTRW Pekanbaru sudah memasuki tahap pra validasi dari KLHS. Namun masih ada beberapa catatan yang diberikan Pihak KLHS.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sendiri merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang di dalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun.

Dalam penerapannya, RTRW ini dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Review RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan.

Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang.

Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, bahwa setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (Adv/Rsc)

Komentar