MORALRIAU.COM – Polisi telah menangkap tiga pilot pengguna sabu di Cipondoh, Kota Tangerang. Kedua pilot tersebut berasal dari perusahaan maskapai pelat merah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Perseroa) Tbk Irfan Setiaputra menyampaikan, sehubungan dengan informasi yang menyebutkan adanya oknum pilot yang diamankan aparat kepolisian terkait kasus narkoba, perseroan turut melakukan penelusuran lebih lanjut.
Bahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap karyawan yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Akan menerapkan sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja,” ujarnya dalam pesan singkatnya, seperti dimuat jawapos Minggu (12/7).
Irfan menyebut, secara berkala Garuda Indonesia juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
“Sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia,” tuturnya.
Sebagai informasi, polisi tangkap 3 Pilot yang menggunakan Narkoba, yang terdiri dari dua dari maskapai pelat merah dan satu maskapai swasta. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ketiganya ditangkap pada Senin (6/7) di rumah masing-masing. Selain mereka bertiga, polisi juga menangkap seorang karyawan swasta.
Kepolisian tidak dapat menerima alasan para pilot menggunakan narkoba meskipun untuk meningkatkan konsentrasi. Sebab penggunaan narkoba di kalangan pilot akan membuat halusinasi yang sangat berbahaya bagi keselamatan. (*)












Komentar