ROHUL, MORALRIAU.COM – Sidang lanjutan gugatan sengketa lahan yang digelar di PN Pasir pengaraian pada hari ini kamis (09/07) berlangsung alot.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto SH.MH didampingi Hakim Anggota Irfan Hasan Lubis, SH, MH juga Humas PN Pasir Pengaraian dan Andika Prasetyo, SH, MH bersama Panitera. Sidang tersebut terbuka untuk umum.
Sidang lanjutan kali ini juga sama dengan sidang sebelumnya yakni Hakim Ketua Sunoto SH MH, didampingi Hakim Anggota Irfan Hasan Lubis, SH, MH juga Humas PN Pasir Pengaraian dan Andika Prasetyo, SH, MH bersama Panitera.
Kuasa hukum penggugat Sartono SH & rekan dalam persidangan kali ini juga menghadirkan saksi ahli dari kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) provinsi Riau Kabid penanganan masalah BPN Provinsi Riau Rosidi (51).
Dalam pemaparannya dihadapan majelis hakim menjelaskan alur peta lahan ex transmigrasi yang dibuat oleh diskoptransnaker Riau pada tahun 1996 berdasarkan peta HPL 1982 yang dikeluarkan pihak BPN Provinsi Riau.
Dengan gamblang dan jelas Rosidii (saksi ahli) menyatakan titik objek lahan yang digugat benar bahwa peta lokasi yang dimaksud dalam objek perkara sesuai dengan peta yang dikeluarkan BPN provinsi Riau tahun 1982.
Tambahnya, Hak Guna Usaha (HGU) harus memenuhi unsur atau syarat diantaranya izin lokasi dan peta lokasi serta mendapat izin dari pemerintah setempat,” ujarnya.
Sementara Dua saksi yang diajukan oleh pihak tergugat yang dihadirkan sebagai saksi fakta, satu diantaranya Humas PT. Torganda Sariman dan yang kedua Mansur (Sekdes) Desa Tambusai Utara.
Satu diantara dua saksi tersebut ditolak oleh pihak penggugat karena dia tidak disumpah oleh majelus hakim, yaitu Sariman (Humas PT. Torganda).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Sartono SH.MH (Penggugat) saat diwancarai oleh media karena saksi an. Sariman yang dihadirkan tergugat masih berstatus pekerja di PT. Torganda.
“Ya kita tolak kesaksian dari Sariman yang diajukan oleh tergugat, karena melanggar aturan perundang-undangan yaitu saksi tidak boleh ada hubungan kerja dan hubungan darah dengan tergugat,” papar Sartono,
Namun, saksi yang kedua dari tergugat adalah Mansur yang merupakan
Staf desa sejak tahun 1996 dan sekarang menjadi (ASN) dan menjabat Sekdes Tambusai Utara sejak tahun 2006 sampai sekarang.
Dalam keterangan saksi kedua Mansur saat ditanya tentang apakah tahu ada kesepakatan dua desa antara Bangun Jaya dengan Desa Tambusai Utara, dia (saksi) selalu menjawab tidak tahu, ditanyakan tentang apakah ada peristiwa yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Torganda ?? Jawabnya selalu saya tidak tahu akan tetapi ada keterlanjuran pengolahan oleh PT.MAN terhadap lahan PT.Torganda,” jawabnya.
Ketua Majelis Hakim Sunoto SH.MH sempat marah kepada saksi an.Mansur yang selalu memberikan jawaban tidak tahu dan tidak ada, sementara setelah diperlihatkan adanya bukti sengketa dan permasalahan Mansur baru jawab tidak tahu.
Sidang ditutup hampir pukul 17.00 dan menurut pantauan awak media kedua saksi yang dihadirkan PH PT. Torganda tidak mampu memberikan keterangan yang bisa dijadikan bagian dari pandangan hakim untuk membuat suatu keputusan. (jm/AWI)












Komentar