Wakil Ketua DPD IWO Inhu Meminta Penegak Hukum Tindak Tegas Perambahan Hutan TNTN di Inhu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu Rolijan kepada wartawan mengatakan dengan diduganya ada perambahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Seluas 645,3 Ha, yang beralih fungsi menjadi kebun Kelapa Sawit milik KUD Tani Bahagia.

Menurut Rolijan, ini menunjukan adanya pelanggaran UU Kehutanan oleh sejumlah lembaga berupa mengalih fungsi kawasan, dari konservasi menjadi areal perkebunan sawit, yang dikelola KUD Tani Bahagia seluas 645,3 Ha di kawasan konservasi TNTN.

Dikatakan Rolijan, ini diduga telah melanggar tindak pidana bidang kehutanan yaitu perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya.

Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.

Rolijan meminta kepada penegak hukum baik dari Provinsi Riau dan Kabupaten Inhu, dengan diduga adanya perambahan hutan TNTN, yang sudah sekian lama dikelolah oleh Koperasi Tani Bahagia dengan tanaman Kelapa Sawit yang  kuat dugaan telah melawan hukum, agar ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Karena diduga telah merugikan negara,” pungkasnya. TIM.MR.(M Samosir)

Komentar