INDRIGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Res Narkoba Polres Indragiri Hulu mengamankan tersangka yang diduga penyelahgunaan narkotika jenis Shabu. Dengan tersangka AF umur 31 tahun Honorer Puskesmas Sipayung dan RS umur 24 tahun Alamat Jl. Nara Singa Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK. melalui Paur Humas Polres Inhu mengataka kepada Moralriau.com Rabu (10/06/2020) kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sering terjadinya transaksi narkoba di daerah Jalan Sultan Gg. Sari Tuan Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.
Atas info tersebut Kasat Res Narkoba AKP. Jalifrr toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU. Agi vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan team berhasil menangkap tersangka, kemudian ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tipe lahgun edar gelap narkoba yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Barang bukti yang diamankan di TKP, dua bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 0,30 gr. satu unit HP Samsung Hitam dan peralatan hisap Shabu. (Rolijan)












Komentar