PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru meminta warga atau pejalan kaki agar memanfaatkan Pelican Crossing atau zebra cross yang dilengkapi tombol pengatur lampu lalu lintas saat hendak menyebrang jalan.
“Karena saat tombol ditekan, nanti akan menyala lampu merah sehingga pejalan akan aman saat menyebrang,” ucap Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pekanbaru Edi Sofyan, Kamis (12/3).
Kemudian kepada pengendara, dihimbau agar mematuhi rambu-rambu Pelican Crossing tersebut.
“Kalau untuk pengendara yang sudah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), kami menganggap mereka sudah mengerti dengan aturan lalu lintas. Kalau tidak mengerti, darimana mereka bisa dapat SIM,” ujar dia.
Bagi pengendara yang tidak mengindahkan rambu Pelican Crossing dan terjadi kecelakaan, bisa diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Untuk penindakan (sanksi) ada di pihak aparat penegak hukum, sebab Dishub hanya sebagai penyedia fasilitas,” ungkapnya.
Disampaikan Edi, saat ini ada 4 titik jalan dalam kota yang telah dilengkapi fasilitas Pelican Crossing. Di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman persimpangan Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan Jenderal Sudirman depan kantor walikota.
“Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Bank Muamalat lama atau sekitar Hotel Pangeran, dan satu lagi di Jalan Riau,” tutupnya. (kmf)












Komentar