Dua Pelaku Narkotika Diciduk Polsek Rambah Samo

ROKAN HULU, MORALRIAU.COM – Personil Polsek Rambah Samo melakukan penangkapan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada hari Sabtu (29/2/2020) sekitar Pukul 14.45 Wib di Dusun Koto Tinggi Km 12 Kampung Dalam Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH saat dikonfirmasi reporter media ini mengatakan bahwa terduga pelaku inisial HP umur 40 tahun dan rekannya DR, umur 23 tahun sama sama warga Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.

“Adapun Barang Bukti yang ditemukan 8 Paket diduga Narkotika Jesis Shabu yang terbungkus dalam Plastic bening Kemudian 1 Paket yang diduga Narkotika terbungkus dalam Plastic Klip Bening terbalut dalam Bungkusan Berwarna Merah, 1 Unit Timbangan Digital Berwarna Hitam dalam Kotak Plastik Merk Bina Parts dan 1 Unit Hendphon Merk Samsung Warna Merah Jambu, setelah dilakukan Introgasi terhadap terlapor SP, kemudian yang bersangkutan menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari DR.

Selanjutnya pada hari yang sama yakni kamis (27/2/2020) sekitar pukul 19.15 Wib kembali dilakukan penangkapan terhadap DR dan HP. terhadap 2 orang diduga pelaku diamankan ke Polsek Rambah Samo dan dipertemukan terhadap SP.

Berdasarkan introgasi awal selanjutnya sekira pukul 22.30 wib, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto SH dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo beserta anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah kediaman saudara HP ditemukan satu buah kotak plastic warna bening yang berisikan 11 Paket yang diduga Shabu yang ditemukan di belakang rumah kediaman HP dan disaksikan perangkat Desa Koto Tinggi.

Kemudian terhadap kedua pelaku dan berikut BB yang diamankan, dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” pungkas IPDA Feri Padli SH.(h.nst)

Komentar