Oknum Polisi Terlibat 10 Kg Sabu : Irjen Arman Depari : Hukum Mati, Tembak 10 Kali

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari, berharap agar oknum polisi yang ditangkap saat membawa 10 Kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi, dihukum mati.

Hal itu disampaikannya dalam press release yang dilaksanakan di kantor BNN Provinsi Riau, Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (19/2/2020).

“Saya berharap jika nanti sudah di pengadilan, oknum (polisi) ini harus dihukum berat. Lebih berat dari 3 orang rekannya itu. Saya minta dihukum mati dia (oknum polisi). Karena dia aparat, yang seharusnya menegakkan hukum tetapi malah melanggar hukum,” ujarnya, seperti dimuat koranmx.

“Kalau menurut saya, mati aja dia sekalian. Gantung, tembak 10 kali. Selesai,” sambungnya.

Adapun oknum polisi yang dimaksud, bernama Rafi Rahmat. Ia merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis. Rafi Rahmat sendiri saat ini berpangkat Brigadir.

Oleh BNN Pusat, anggota polisi aktif tersebut ditangkap pada hari Senin (17/2/2020) malam hari di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, tepatnya di halaman parkir Alfamart. Selain Rafi, BNN juga menangkap 3 orang temannya. Mereka adalah Rizal, Riman RI dan Hendra S.

Diterangkan Arman, Rafi bersama 3 orang rekannya itu, merupakan sindikat internasional yang beroperasi di Provinsi Riau.

“Sabu dan ekstasi ini, rencananya mau diedarkan di Kota Pekanbaru, Dumai dan daerah lainnya. Peredaran Narkoba di sini cukup tinggi,” terangnya.

Dalam transaksinya, lanjut dia, sabu 10 Kg dan ekstasi 60 ribu itu, diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia. Kemudian dijemput di tengah laut lalu dibawa ke pulau Rupat ujung, dan dibawa ke Dumai.

“Jadi barang bukti ini dari Tanjung Demang Malaysia, kemudian transaksi ditengah laut, lalu dibawa ke Rupat ujung. Selanjutnya dibawa ke Roro menuju Dumai,” lanjutnya.

Terkait dengan Rafi, dijelaskannya, berdasarkan hasil interogasi sementara, ia sudah dua kali membawa Narkoba yang berasal dari luar negeri. Upah yang diterimanya pun tak tanggung-tanggung.

“Katanya baru 2 kali. Pertama bawa 25 Kg, diupah Rp100 juta. Kemudian yang kedua ini mendapat upah Rp150 juta. Kalau melihat polanya, dia ini bukan pemula. Tapi masih kita dalami lagi,” jelasnya.

Ditambahkannya, Provinsi Riau merupakan titik rawan dalam penyeludupan Narkoba, khususnya dari Malaysia.

“Riau ini pintu masuk dan sebagai tempat transit sebelum diedarkan ke daerah atau provinsi lain,” pungkasnya.  (*)

Komentar