TAMBANG, MORALRIAU.COM – Jalan semenisasi Desa Kualu Nenas kecamatan Tambang kabupaten Kampar memang selesai dibangun, namun tiba-tiba ada pagar berada ditengah badan jalan semenisasi tersebut, sehingga jalan menjadi sempit, hanya tersisa 1 meter saja untuk bisa dilawati.
Ulah pemilik tanah tersebut membuat masyarakat menjadi komplein dan mengkhawatirkan akan memburuknya hubungan masyarakat untuk kedepannya. Bila tidak ada penyelesaianya akan menjadi bola panas, yang akan menjadikan retaknya hubungan sosial antar warga, ini akan menjadi contoh buruk bagi warga lainnya yang mungkin akan meniru hal seperti itu.
“Memang masalah yang ditimbukkan adanya pagar di badan jalan yang di semenisasi, ini secepatnya akan diselesaikan,“ Ujar Kepala Desa Kualu Nenas Riduan SSos kepada Moralriau.com Jumat (8/11).
Ia menjelaskan, persoalan apapun tetap akan dicari solusinya mencapai kata mupakat. Ia yakin, akan ada solusi masalah pemagaran badan jalan yang di lakukan warga.
Menurut informasi, sebelum dilakukan seminisasi, sudah mendapat izin dari pemilik rumah, tahu-tahu kemudian tidak setuju.
Hal itu lanjut Kades, membuat dirinya dan masyarrakat menjadi bertanya-tanya kenapa sewaktu dikerjakan semenisasi tidak dilarangnya, akan tetapi setelah selesai malah membuat pagar tepat dibadan semenisasi tersebut.
Ia menyatakan penyelesaian masalah akan di musyawarahkan Ninik Mamak dengan pemilik rumah dan bila tidak selesai akan dibicarakan di tingkat RT, tidak juga selesai akan dibicarakan di kantor desa dan bila gagal juga akan diselesaikan di tingkat kecamatan dan bila tidak juga, maka ia akan menyerahkannya kepada Bupati Kampar untuk diselesaikan.
Bila gagal juga, ia akan meminta masyarakat untuk menjatuhkan sanksi sosial bagi keluarga yang membangun pagar di badan jalan tersebut untuk di keluarkan dari akifitas social, sehingga nantinya kalau ada pesta, kemalangan dan hal lainnya tidak akan di bantu dan juga tidak dihadiri oleh masyarakat.
“Mungkin akan kita jatuhkan sanksi sosial bila tidak ada solusi lain,“ tambahnya mengakhiri. (MR.02/P.RAS).












Komentar