JAKARTA, MORALRIAU.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk tidak lupa mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab belakangan, Mahfud sempat menyuarakan agar Presiden dapat menganulir UU KPK hasil revisi.
“Kondisi hari ini yang mana UU KPK telah direvisi dengan muatan yang sangat melemahkan institusi tersebut harusnya dijadikan isu utama bagi Prof Mahfud Md selaku Menko Polhukam untuk segera mendorong Presiden, agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (27/10).
Kurnia pun menyinggung ucapan Mahfud dalam salah satu acara soal opsi yang paling memungkinkan untuk menyelamatkan KPK adalah lewat Perppu. Menurutnya, publik berharap ada peran besar dari Mahfud agar Perppu KPK bisa diterbitkan.
“Tidak salah rasanya publik berharap adanya andil besar dari Prof Mahfud untuk turut serta dalam agenda menyelamatkan KPK dari pelemahan legislasi seperti ini,” ucapnya, seperti dikutip jawapos.
Kurnia menilai komitmen antikorupsi Mahfud sedang diuji. Karena dia kini masuk dalam jajaran pemerintahan Jokowi periode kedua.
Oleh karenanya, Mahfud diminta tak mengulangi kekeliruan berpikir Menko Polhukam sebelumnya, Wiranto yang menganggap revisi UU KPK merupakan bentuk penguatan.
“Ini juga sekaligus menjadi uji pembuktian komitmen antikorupsi dari yang bersangkutan. Prof Mahfud tentu tidak boleh lagi mengulangi kekeliruan berpikir dari Menko Polhukam sebelumnya yang mana menganggap bahwa revisi UU KPK kali ini merupakan sebuah penguatan yang diinisiasi oleh Pemerintah dan DPR,” pungkas Kurnia. (*)
Komentar