SELATPANJANG, MORALRIAU.COM – Meminjam pandangan dari seorang guru besar Univesitas British Colombia; Robert D Here, bahwa Psikopat adalah sebuah kebiasaan kamuflase, memutar balikkan fakta, menebar fitnah, dan kebohongan atas kepuasan dan keuntungan tertentu.
Sebutan ini adalah layah diberikan pada oknum pribadi dan/atau kelompok dibelakang lahirnya sebuah pemberitaan media beberapa hari yang lalu yang tidak berdasar dan tidak berimbang, kalau boleh dikatakan sangat menghujat harkat, martabat dan kehormatan orang, bahkan sudah membawa nama-nama institusi belaka.
Ini jelas sebuah pelanggaran kode etik jurnalistik, Kenapa teman-teman bisa terpengaruh sehingga menghasilkan pemberitaan dengan sumber yang tidak berimbang? Apakah memang demikian yang harus dilakukan agar sebuah berita memiliki daya tarik, sehingga layak dipertontonkan kehalayak ramai?.
Semoga oknum yang berniat jahat dibelakang ini dikembalikan kesadarannya dan secepatnya kembali kejalan yang benar, saya yakin Allah ku tidak tidur.
Selaku advokat, tak asing lagi bahwa diluar sana sangat banyak oknum-oknum yang menggrogoti jasa advokate yang mulia ini. Terlalu banyak oknum-oknum diluar sana seolah-olah sebagai dewa penolong yang kenyataannya bajingan yang mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat, terlalu banyak diluar sana kita akan berhadapan dengan oknum-oknum yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan pribadi dan kelompoknya.
Juga ada segelintir oknum yang disangkakan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dana masyarakat, dan pemalsuan tanda tangan, kemudian setelah tercapai maksud dan tujuannya dan/atau tidak mau mengikuti kemauannya akhirnya mencari kambing hitam atas perbuatannya.
Bahkan yang saya alami dalam pekara aquo bahwa dalam agenda persidangan di pengadilan surat kuasa dinyatakan dicabut atas pernyataan 3 atau 4 orang didepan Persidangan.
Bahkan yang anehnya lagi, dalam waktu yang bersamaan kuasa yang dicabut didepan persidangan diganti dengan penerima kuasa baru.
Terakhir seminggu setelah itu dalam persidangan gugatan dicabut dalam penerima kuasa baru. Inilah yang saya alami dan hadapi dalam kasus ini, setelah menjalankan fungsi non litigasi sebanyak 17 kali turun ke Peranap dan lokasi masyarakat serta lokasi objek, serta 8 kali ke Pengadilan Rengat dalam agenda penjalankan dan pengikuti agenda sidang serta 3 kali agenda lain terkait dengan pengurusan perkara aquo, maka saya mulai dipersalahkan dengan membangun stigma kepada masyarakat dengan berbagai cara, namun masyarakat tidak percaya begitu saja, karena mereka mengetahui kinerja yang saya lakukan buat mereka.
Ini hanya upaya mereka yang memiliki mental psikopat. Kemudian perlu juga saya sampaikan bahwa yang membuat pengaduan ke PERADI bukanlah masyarakat, tapi perwakilan segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat sedang mencari keberuntungan tambahan dalam membuat laporan ini yang belum puas atas begitu banyaknya dana masyarakat yang mereka kumpulkan dengan memakai nama saya untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang dipersangkakan penipuan dan penggelapan.
Dan yang anehnya salah satu dari pengadu tidak berada dalam kedudukan prinsipel dan tidak pernah memberikan kuasa sebelumnya. Semua ini sudah diungkapkan dipersidangan, tapi sayangnya fakta persidangan ini tidak mendapat pertimbangan sebagai dasar putusan.
Sangat disayangkan, bagaimana bisa dan yakin rekan oknum media atas kebenaran data dan informasi sehingga memberitakan bahwa saya selaku advokat menjalankan propesi dalam kasus aquo tidak bertanggung jawab, yang ditunjukkan bahwa setelah menerima uang Rp 150 juta, hanya mengikuti persidangan 1 (satu) kali, serta tidak transparan dengan rekanan??
Darimana berita ini didapat?. Kenapa tidak melakukan pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanahkan oleh kode etik jurnalistik.
Ini jelas sebuah stigma yang memarjinalkan saya, dan menusuk harkat dan martabat saya beserta institusi yang tidak pernah memiliki hubungan dengan pekerjaan ini.
Ada apa disebalik pemberitaan ini semua?, serta tujuan apa yang sesungguhnya yang diinginkan?.
Kenapa rekan oknum media tidak memakai praduga tidak bersalah sebelum putusan perkekuatan hukum akibat upaya banding sebagai jalan mencari keadilan dan kepastian masih panjang untuk ditempuh?
Saya yakin rule of the game jurnalistik masih memegang perannya, jika atauran ini tidak dipedoman, apakah salah saya menyatakan bahwa sikap anarkis jurnalistik terhadap saya sebuah kenyataan?
Sebagaimana diamanahkan undang-undang dan kode etik advokate, saya telah ikuti dan berupaya memperjuangkan harkat dan martabat advokate dari intervensi oknum yang menggrogoti propesi mulia ini.
Saya telah menjalankan amanah propesi secara propesional diatas sebuah perjanjian jasa advokat yang sudah ditandatangani dengan agenda Non litigasi dan litigasi dengan kinerja yang sudah disebutkan diatas dengan semua bukti yang sudah dipertanggung jawabkan dalam bentuk dokumen, Foto-foto dan Vidio dalam kegiatan di lapangan, membuat Legal opinium, mengumpulkan dokumen bukti, analisa perkara akibat dilingkungan perkara pernah bersinggungan dengan putusan pengadilan yang sudah ada sebelumnya, Mengarahkan Ploting dan foto satelit atas objek perkara, melakukan menyuluhan dan pembelajaran hukum berulang kali dengan masyarakat yang sudah berkumpul, melakukan pertemuan dengan kolega dibidang akademis meminta pandangan dibidang pidana dan adminitrasi hukum, bahkan sampai penyiapkan drfat gugatan yang kenyataan sudah mengalami beberapa kali perubahan akibat interpensi oknum tersebut yang menggrogoti peran kerja propesi.
Dengan agenda kerja yang membutuhkan waktu kerja 17 kali kehadiran untuk turun ke lokasi masyarakat dan objek perkara tersebut tentunya sangat banyak membutuhkan biaya akibat setiap turun akan selalu membutuhkan waktu 2 hari.
Dalam hal ini perlu saya ungkapkan bahwa setiap turun ke lokasi akan memperhitungkan beberapa hal:
1. Sewa mobil 2 hari
2. Jasa sopir 2 hari.
3. Bahan bakar minyak mobil selama 5 sampai 6 jam perjalan dari pekanbaru kelokasi dan atau 12 jam atau lebih Pulang Pergi.
4. Biaya konsumsi untuk semua anggota yang berangkat antara 3 sampai 4 orang dengan perkiraan makan minum 6 sampai 7 kali setiap keberangkatan.
5. Honor anggota yang berangkat.
6. Penginapan.
7. dan lainnya yang tidak terduga.
Kita bisa bayangkan untuk kegiatan 17 kali dalam agenda nonlitigasi, berapa biaya yang dibutuhkan.??, belum lagi dihitung adanya dana yang disetorkan pada oknum tertentu sebesar Rp 11 juta , dan yang pasti dalam agenda kerja ini anggota rekanan yang ada dalam surat kuasa belum lahir, status mereka dalam kegiatan non litigasi tidak ada.
Dan kebenaran fakta hukum atas belum terlibatnya rekanan dalam agenda non litigasi ini sudah diungkapkan dan dibuktikan di depan persidangan, serta dibenarkan oleh para teradu lainnya.
Bahwa keterlibatan rekanan yang ada dalam surat kuasa baru ada setelah memasuki agenda litigasi sebanyak 7 kali persidangan, yang mana bukti jalannya persidangan ini dimulai sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Rengat Reg Nomor :11-Pdt-G-2018-PN Rgt tertanggal 23 April 2018 dengan uang POP Rp 4 jutaan serta dengan segala proses agenda yang dilalui, serta bukti ini tertuang dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara di PN Rengat yang dalam persidangan Peradi sudah dijadikan sebagai alat bukti dengan Kode T-15.
Rekanan mungkin lupa atau sengaja dilupakan atau ada maksud lain dibelakang ini bahwa terkait dengan pembiayaan saya sudah sampaikan bahwa pembiayaan itu menyakut non litigasi yang dalam perjanjian pos-posnya sudah ditentukan serta pembiayaan di depan persidangan yang posnya juga sudah ditentukan,
Dalam kesempatan dalam perjalanan keberangkatan dan pulang serta suasana istirahat dan makan bahwa biaya litigasi sebagaimana dalam Kesepakatan Jasa advokat seharusnya berjumlah Rp110 juta dan diserahkan setelah registrasi di pengadilan, namun baru diserahkan 15 juta.
Sisanya belum ada . Jika ada pembayaran biaya sebelumnya maka biaya itu sudah digunakan dalam pekerjaan lapangan dan lingkup non litigasi.
Itupun para rekanan di depan saya memaklumi. Bahkan yang ada dalam jawaban rekanan adalah bahwa mereka tidak perlu tau tentang itu. Jawaban mereka bahwa yang penting mereka membutuhkan kebersamaan dengan saya dan mengambil pengalaman ilmu dalam perkara yang ditangani, bahkan juga mereka menyampaikan bahwa terkait dengan honor tidak dipermasalahkan.
Itulah atas keadaan itu kuasa dapat ditanda tangani mereka. Namun juga saya sampaikan bahwa dalam kinerja persidangan kita akan memanfaatkan dana Rp 15 juta untuk mobilisasi dan uang saku yang masing-masing rekan sudah mendapatkan berjumlah antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta setiap keberangkatan.
Kecuali ada satu rekan muda yang hanya mendapat Rp 350 samapai Rp650 ribu setiap keberangkatan. Hal ini dilakukan akibat Jumlah yang disepakati dalam kesepakatan tidak dibayar oleh oknum pengurus, sedangkan ternyata dana dari masyarakat sudah dipungut melebihi dari kebutuhan dana dan biaya yang dibutuhkan, tapi tidak dibayarkan sebagai jasa advolat yang sudah di desepakati.
Kemudian juga perlu saya sampaikan bahwa keterlibatan rekanan memang tidak sama dalam peridangan, yang sering ikut adalah Rekan P, sedangkan R, Prayitno dan Marwan sering diajak, tapi tidak bergabung dengan alasan sudah ada agenda yang sama dalam perkara yang berbeda. Seharusnya mereka juga menunjukkan kinerja yang baik disaat sebuah surat kuasa ditanda tangani.
Namun hal ini dapat dimaklumi sebagai akibat agennda sidang masih berada dalam tahapan agenda mediasi yang membutuhkan 3 kali persidangan.
Inilah yang saya alami dan hadapi dalam kasus ini, dan dalam persidangan didepan DKD. Bahwa semua dalil diatas sudah diungkapkan dengan dukungan 3 orang saksi fakta dan salah satunya termasuk Ketua pengurus yang membenarkan semua dalil itu, serta 28 bukti surat dan dokumen, namun Majelis tidak bisa menangkap fakta hukum ini sehingga masih menempatkan saya dalam posisi bersalah 12 bulan tidak boleh beracara dalam kegiatan nono litigasi dan litigasi, serta serta 3 rekanan lan hanya hukum teguran tertulis dan lisan.
Apakah ini adil? Seharusnya Organisasi adalah payung dan tempat berlindung, tapi kenyataan belum memberikan harapan sebagaiman diinginkan oleh para rekanan propesi yang terhormat.
Setelalah saya cermati sumber masalah berawal dari. 1.Yang mempermaslahkan ini bukan datangnya dari masyarakat, tapi ada oknum masyarakat yang bergabung dengan Az dan Gr dan mereka ini sudah pecah dengan pengurus yang diketuai oleh Ambarita.
Perpecahan ini akibat mereka kelompok Az dan Gr tidak dapat mempertangungjawabkan keuangan yang sudah mereka kumpulkan dari masyarakat. Berita ini sesui dengan kesaksian saksi Teradu didepan persidangan Peradi bahwa dana yang terkumpul lebih dari Rp 400 jutaan, belum termasuk dana talangan dan dukungan perorangan dalam jumlah besar.
Kesaksian juga menerangkan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat selalu disampaikan untuk kepentingan perkara advokat. Dan masyarakat yang taunya apabila ada pungutan biaya dari masyarakat hanya untuk kepenting sidang.
Sedangkan hak hak advokat sejumlah Rp 95 juta saja belum dibayarkan . Kemana uang yang banyak dikumpulkan itu ?
2. Dalam proses sedang berjalan saya kaget, bahwa dalam objek yang sama, ada 2 registrasi yang berbeda selain perkara yang saya tangani, registrasi yang satu lagi adalah Nomor 07-Pdt-G-2018 tertanggal 6 April 2018 Artinya dalam bulan yang sama ternyata sudah terencana 2 registerasi yang berbeda dalam 1 objek perkara yang sama di Pengadilan yang sama.
Hal ini membuat saya bertanya kenapa bisa terjadi. Sebab bagi saya ini sama artinya mempecundang propesi dan melemahkan perjuangan propesi untuk kepentingan masyarakat. Sebab gugatan saya memperjuangkan hak masyarakat, sedangkan yang lain memperjuangkan status kawasan hutan.
Ini adalah 2 hal yang berbeda.
Pertanyaan saya ini menurut kelompok Az dan Gr tak boleh ditanyakan dan akhirnya saya bertanya pada Ketua pengurus, bahwa selaku masyarakat bahwa semua itu kerjaan Az, dan masalah masyarakat Az yang menentukan.
Akhirnya selaku Ketua pengurus tidak menjalankan lagi fungsinya, karena dalam semua kebijkan Ketua tidak lagi dianggap. Semua ini secara jelas didepan persidangan Peradi telah diungkan dalam kesaksiannya, tapi fakta persidangan ini hilang bak ditelan bumi
3. Akibat saya sering bertanya, maka surat kuasa saya dicabut, bahkan saya dinyatakan memecah belah pengurus dan masyarakat.
Sesuai dengan fakta hukum disaat saya menghadatangi masyarakat dilokasi perkara tentang pencabutan kuasa membuktikan bahwa surat pencabutan itu tanda tangannya dipalsukan. Hal yang sama di depan persidangan Peradi juga dinyatakan oleh saksi Teradu bahwa tanda tangan dalam Pencabutan kuasa itu banyak dipalsukan.
4. Kemudian ditambah lagi anggota tim saya yang lain di luar P sering menjalani komunikasi dan minta klarifikasi tentang biaya dengan kelompok Az, sedangkan klarifikasi pembiayaan sudah sering disampaikan, bagi saya ini bukan saja mengguting dalam lipatan, tapi lebih tepatnya adalah menikam dalam lipatan sehingga menambah keruh keadaan sehingga kelompok Az menganggap anggota tim sudah pecah, dan yang lebih nya adalah bahwa “kalian” sudah merusak bahkan membunuh reputasi saya di dunia propesi yang sudah saya bangun memasuki 25 tahun.
5.Saya dinyatakan hanya sidang 1 kali, sedangkan dalam proses pemeriksaan di peradi saya sudah sampaikan bahwa persidangan sudah dibuktikan dalam sistem informasi penelusuran perkara dari PN Rengat yang sudah dijalani 7 sampai 8 kali persidangan dengan memakan 3 kali pertemuan khusus untuk sidang mediasi.
Sebenarnya masih banyak kejanggalan yang lain yang terstruktur dan memarjinalkan dan menzholimi saya.
Untuk itu Saya tak ngerti lagi..
– Apakah dengan kinerja 17 kali ke Peranap dan ke lokasi objek perkara masyarakat dan 11 kali ke Rengat dan 8 kali mengikuti agenda sidang bukan kinerja dan bentuk pekerjaaan??.
– Yang memprihatinkan adalah kenapa Mejelis DK tidak mempertimbangkan fakta hukum dan fakta persidangan ..?? ada apa disebalik ini ??.
– Apakah ini bukan sebuah ancaman bagi kenerja propesi advokat yang jelas menjalankan propesi dengan dukungan bukti dan keterangan saksi, tapi kenapa tidak mendapat pertimbangamn??
– Bagaimana makna dan arti pelanggaran etika dan moral yang dimaknai DK??
– Apakah ada korelasi balas dendam, yang dalam perjalanan sejarah saya punya persinggungan dengan salah satu Anggota DK di masa lalu, apakah sekarang masih bersemi kembali..?
– Apakah ada upaya pembungkaman saya oleh oknum yang berkepentingan serta intrest oknum propesi dengan perusahaan, sebab selama ini saya banyak menghabiskan waktu untuk memperjuangkan hak masyarakat yang bersinggungan dengan perusahaan?? .
– Bagaimana bisa pengadu yang tidak memiliki hubungan hukum dalam surat kuasa dengan saya bisa membuat pengaduan ?
– Kenapa bukti saksi Teradu yang tegas dan sangat bertanggung jawab tidak mendapat pertimbangan menyatakan pengadu bukan masyarakat dan tak berhak mewakili masyarakat, dan menegaskan di depan persidangan bahwa pencabutn kuasa adalah didasarkan banyak tanda tangan palsu., dan uang yang diserahkan masyarakat ratusan juta pada kelompok Az termasuk pengadu tak bisa dipertanggung jawabkan.
KENAPA FAKTA-FAKTA SIDANG INI BANYAK HILANG DARI MEMORI MAJELAS..??
Demi Allah saya tak mengerti lagi. apalagi dimarjinalkan saya sebagai orang jahat yang memakan uang 155 juta dengan kinerja sidang yang saya ikuti dikatakan 1 kali. Bukan sebuah fitnah ??
Begitu juga pesan buat Oknum Dk bahwa bagaimana mamaknai arti dari sebuah konsatuirr, kualifisir, dan konstituir selaku penegak hukum, bagi saya ini sebuah kegagalan dan/atau gagal paham.
Semoga mereka2 ini bisa kembali kejalan yangg benar. Dan oknum anggota Dk yang lupa bisa kembali ingatannya tentang betapa banyaknya fakta sidang yang terlupakan atau sengaja kalian lupakan.
MEREKA2 SUDAH MENZHOLIMI SAYA .
SEMOGA KALIAN AKAN MENDAPAT TEGORAN..NYA…..
ALLAH SAYA TIDAK TIDUR…
IA ……SANGAT MENGETAHUI KEZHOLIMAN INI…
AMIIINN YAA ALLAH
(Sebuah klarifikasi atas pemberitaan Zulherman Idris beberapa hari yang lalu). (TIM)












Komentar