PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Wakil Wali Kota Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi S.Si. me-launching Sistem Pelayanan Publik Terintegrasi yang merupakan inovasi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Senin (25/6/2019).
Pada sistem Terintegrasi Pelayanan Publik ini telah diluncurkan sepuluh inovasi daerah hasil proyek perubahan yang dibuat oleh peserta diklat PIM II maupun PIM III. Hal ini semakin memantapkan Pekanbaru sebagai kota cerdas atau smartcity yang dicirikan dengan kota penuh inovasi dan kreatifitas.
Wakil Walikota Pekanbaru mengatakan, “Inovasi ini akan mendorong kita menjadi masyarakat yang taat hukum dan tertib sebagai ciri masyarakat madani” ungkap Wawako.
beliau juga menambahkan dengan sistem ini pelayanan akan di selenggarakan melalui dua sisi, pelayanan agar warga mendapatkan haknya secara baik dan pelayanan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya, “jadi seimbang antara hak dan kewajiban. Untuk itu kita akan menyiapkan dasar regulasinya dan mensosialisasikannya.”, ucapnya pada launching Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik di MPP Pekanbaru.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra menerangkan, Diantara inovasi tersebut adalah pelayanan terintegrasi pelayanan publik – ketertiban umum, inovasi ini membawa Pekanbaru selangkah lebih maju dari sebelumnya. “Selama ini penyelenggaraan pelayanan publik kita fokus kepada kualitas bagaimana masyarakat mendapatkan haknya, sekarang kita mencoba mengintegrasikan layanan yang juga membantu masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya”, jelas eka, kadis Kominfo kota Pekanbaru.
Yang unik dari inovasi ini adalah diintegrasikannya tiga sistem layanan dalam satu sistem, yaitu sistem pelayanan publik, sistem ketertiban umum dan data kependudukan. Integrasi dilakukan pada level aplikasi maupun level database, mereka yang terdata pernah melanggar ketertiban umum (yang diatur dalam Perda) maka ketika melakukan permohonan pada konter2 layanan publik secara mudah akan teridentifikasi oleh sistem (karena identitasnya telah tersimpan dalam database pelanggaran) dan petugas akan membantu warga tersebut untuk melaksanakan kewajibannya terhadap pelanggaran tersebut, sehingga namanya tidak ada lagi dalam daftar pelanggar ketertiban umum.
” Tidak ada warga yang ditolak hak mendapatkan pelayanan karena adanya pelanggaran, warga dapat melaksanakan kewajibannya dengan menjalankan sangsi yang sudah ditentukan atau memohon dispensasi waktu dengan mengisi blanko yang telah disediakan.” lanjut Eka.
Lebih jauh disampaikan Eka, bahwa sistem informasi ketertiban umum adalah informasi publik yang dapat diakses oleh siapa saja, berisi daftar warga pelanggar ketertiban, aturan /perda yang mengatur ketertiban dan fasilitas pengaduan terhadap kejadian pelanggaran ketertiban.” Warga yang masuk dalam daftar ini, nama dan fotonya akan terpublikasi terus menerus sampai mereka menunaikan sangsinya, sehingga dengan cara ini akan muncul rasa malu dan kita berharap sistem ini akan mendorong tumbuhnya budaya tertib melalui law enforcement dengan pemanfaatan teknologi informasi.” ujarnya.
“Kedepan sistem ini akan kita lengkapi dengan teknologi pengenal wajah (face recognition) sehingga tidak dibutuhkan lagi satgas lapangan seperti yang kita bentuk sekarang, yang mendata wajah dan identitas warga pelanggar melalui aplikasi yang kita sebut e-tibun, sistem ini mendekatkan kita ke negara-negara maju, seperti singapura dimana teknologi mampu memaksa mereka untuk berbudaya tertib.” tutup eka dalam penjelasannya. (Kominfo)












Komentar