MORALRIAU. COM, INHU – Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Selasa 12/3/2019 sekira pukul 21.00 wib telah menangkap dua orang pelaku yang patut diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu – Shabu.Mereka adalah DY Alias DK 32 Tahun perkerjaan swasta warga Desa Japura Belakang Cafe MR dan SL Alias IN,37 Tukang Bangunan, warga Desa Sidimulya RT. 8 RW. 4 Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pada Selasa 12/3/2019 sekira pukul 21.00 wib telah ditangkap 2 orang laki-laki di Jalann Lintas Timur belakang cafe MR Desa Japura, Kecanatan Lirik,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, jumat 15/3/2019 kepada moralriau.com melalui WA Grup Relase Resor Polres Inhu.
Dijelaskan Misran bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba di cafe MR di Desa Japura Kecamatan Lirik.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin . SH. MH memerintahkan Personil Sat Narkoba yang dipimpinan Kanit narkoba IPTU Abdan SE. MH untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Kemudian dengan cara mendatangi cafe yang dimaksud dan sekira jam 21.00 wib tiem opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang atas nama DY dan IN dengan barang bukti 4 (empat) bungkus shabu yang akan dipakai oleh mereka berdua.
“Keduanya ditabgkap berikut alat untuk menggunakan narkoba (BONG), selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun BB yang diamankan dalam kesempatan itu adalah 4 (empat) bungkus shabu seberat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram, 2 (dua) unit HP NOKIA, 2 (dua) buah bong, 1 (satu) buah korek api (mancis) dan 1 (satu) buah pembungkus mata pancing tempat menyimpan shabu ujarnya. (Rolijan)












Komentar