Erlan mengingatkan, merujuk pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota kota harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani Cuti Diluar tanggungan negara.
Pada pasal 34 ayat 2 jadwal cuti kampanye Pemilu yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesekertariatan Negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum melaksanakan kampanye. Dan pada ayat 3 yaitu dalam keadaan tertentu presiden dan wakil presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya.
Dan terakhir dalam pasal 42 dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu.
“Jadi sudah sangat jelas bahwa presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya apabila terdapat keadaan yang mendesak dan keadaan yang mendesak yang dimaksud,” terang Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Abdul Rahmatullah Rorano melalui siaran pers yang diterima redaksi.
Keadaan mendesak dimaksud yang membutuhkan penangan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemic, serangan terorisme dan kerusuhan massal.
“Lalu apakah dalam kunjungan ke Gorontalo dan ke Kendari ada keadaan negara yang mendesak tentu kan tidak ada. Jadi kami minta kepada komisi II untuk segera memanggil instansi penyelenggara Pemilu terkait agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.
Langkah ini menurut dia, perlu diambil untuk dalam rangka menjaga komitmen penyelenggaran pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara Pemilu.
Sumber Rmol












Komentar