DPRD Pekanbaru Dukung Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis, Minta Standar Penilaian Jelas

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mendukung rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus kebijakan kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028.

Meski demikian, ia meminta pemerintah menyusun aturan dan standar penilaian yang jelas, terukur serta diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak merugikan peserta didik dan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan.

“Melihat yang sudah-sudah, kita dukung kebijakan ini. Tapi kita minta pemerintah mesti membuat aturan main yang jelas,” kata Tekad Abidin, Rabu (21/10/2026).

Menurut Tekad, penentuan kenaikan kelas tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif setiap akhir tahun ajaran. Evaluasi harus mampu menggambarkan kemampuan dan tingkat pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari.

Dengan demikian, kenaikan kelas diharapkan menjadi bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang objektif, bukan sekadar formalitas untuk melanjutkan siswa ke jenjang berikutnya.

“Penilaian tidak semata-mata menjadi formalitas, tetapi harus mencerminkan kemampuan dan pemahaman siswa terhadap materi pembelajaran,” ujarnya.

Tekad juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya pedoman evaluasi yang terukur agar tidak terjadi perbedaan standar penilaian yang terlalu jauh antara satu sekolah dan sekolah lainnya.

Tanpa indikator kompetensi yang jelas, kebijakan penghapusan kenaikan kelas otomatis dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian bagi siswa maupun orang tua. Karena itu, setiap sekolah harus memiliki acuan yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Selain menetapkan standar penilaian, pemerintah daerah bersama kementerian terkait juga perlu memastikan kesiapan tenaga pendidik dalam menjalankan kebijakan tersebut. Guru harus mendapatkan panduan yang memadai agar proses evaluasi berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan peserta didik.

Ia turut menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Sekolah diharapkan tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga menyiapkan langkah perbaikan pembelajaran agar siswa memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan akademik maupun kompetensi lainnya.

“Sebelum diterapkan, harus ada aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten. Apalagi kebijakan kenaikan kelas bisa menjadi instrumen evaluasi pembelajaran sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Tekad berharap rencana kebijakan tersebut dipersiapkan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Dengan standar penilaian yang jelas, transparansi, dan pendampingan yang memadai, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran serta menghasilkan peserta didik yang lebih kompeten. (***)

Komentar