Temukan Tambang Ilegal di Riau, Masyarakat Bisa Dilaporkan Lewat Link Resmi Ini

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, khususnya aktivitas tambang tanpa izin.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, menyampaikan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Provinsi Riau.

Dalam laporan tersebut, masyarakat diminta mencantumkan kabupaten/kota serta desa atau kecamatan lokasi dugaan pelanggaran. Pelapor juga dapat melengkapi laporan dengan titik koordinat lokasi dan tautan Google Maps apabila tersedia.

Melalui formulir online pengaduan Dinas ESDM Riau  berikut https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfQNUCWjiMNm5uBVDdiEY6C8R5rxhQOlwamBuGYJQIjFWvvIQ/viewform, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai lokasi maupun aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.

Selain lokasi, informasi mengenai kegiatan di lapangan juga dapat disampaikan, seperti nama terduga pelaku atau perusahaan jika diketahui, lama aktivitas berlangsung, jenis komoditas yang ditambang, hingga perkiraan jumlah alat berat yang digunakan.

Masyarakat juga dianjurkan melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video yang dilengkapi data koordinat GPS. Bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan verifikasi terhadap laporan yang masuk.

“Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismon, Senin (28/9/2026).

Selain melalui kanal pengaduan Dinas ESDM Riau, masyarakat juga dapat menyampaikan dugaan pelanggaran sektor ESDM secara langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

“Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM,” jelasnya.

Sementara itu, pengaduan yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat berperan dalam pengawasan aktivitas pertambangan di daerah, sekaligus membantu pemerintah memperoleh informasi awal terkait dugaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas tambang tanpa izin juga diminta memberikan informasi secara jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung, agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tukasnya. (*)

Komentar