Tim penyidik KPK membawa koper setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampiri, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
BEKASI, MORALRIAU.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026) sore.
Penggeledahan rumah tersangka Lampri berlangsung sekitar 3 jam. Penyidik keluar dari rumah dua lantai tersebut sekitar pukul 19.55 WIB dengan membawa empat koper yang diduga berisi barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Penyidik KPK terlihat mengenakan rompi bertuliskan KPK dan masker. Sejumlah personel kepolisian turut berjaga di sekitar lokasi selama penggeledahan berlangsung.
Barang yang dibawa penyidik kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam. Tim KPK selanjutnya meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan serta pengurusan HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut dari penggeledahan itu.
Setelah menggeledah kantor Summarecon, tim KPK bergerak ke rumah Lampri di Bekasi untuk melakukan tindakan yang sama.
“Kami akan terus update setiap perkembangannya sebagai bentuk keterbukaan KPK dalam proses hukum pada perkara ini,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya, adalah Lampri (LMP) selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. Sumber: beritasatu (*)












Komentar