Oleh: Maal Abrar, S.I.Kom., M.I.Kom
KONFLIK agraria adalah salah satu persoalan tertua yang belum benar-benar selesai di Indonesia. Dari masa ke masa, sengketa tanah selalu hadir dalam berbagai bentuk: individu melawan individu, masyarakat melawan perusahaan, masyarakat melawan negara, hingga perusahaan melawan perusahaan.
Pergantian pemerintahan boleh terjadi. Regulasi boleh berubah. Namun konflik agraria tetap muncul dengan wajah yang berbeda.
Pertanyaannya, mengapa persoalan ini terus berulang?
Menurut saya, salah satu penyebabnya adalah kecenderungan menyelesaikan persoalan yang sangat spesifik dengan pendekatan yang terlalu umum. Konflik agraria sering diperlakukan sebagai persoalan administrasi semata, padahal di dalamnya terdapat sejarah, identitas, ekonomi, psikologi sosial, budaya, bahkan rasa keadilan masyarakat yang tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui pasal-pasal hukum.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak dapat digeneralisasi. Setiap daerah memiliki sejarah yang berbeda. Setiap konflik memiliki akar persoalan yang berbeda. Setiap masyarakat memiliki pengalaman sosial yang berbeda.
Apa yang berhasil diterapkan di satu wilayah belum tentu efektif di wilayah lain.
Di Riau misalnya, publik nasional bahkan internasional mengenal persoalan kawasan Tesso Nilo yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan kawasan konservasi dan aktivitas masyarakat.
Di sisi lain, terdapat pula polemik yang berkembang terkait implementasi SK Gubernur Riau Nomor 59 tentang inventarisasi Barang Milik Negara pada sejumlah wilayah yang telah lama dihuni masyarakat.
Saya tidak ingin masuk pada substansi hukum SK tersebut. Publik dapat menelusurinya sendiri dari berbagai sumber.
Yang menjadi perhatian saya adalah proses penyelesaiannya. Karena sering kali yang membuat masyarakat gelisah bukan hanya isi sebuah kebijakan, melainkan ketidakpastian yang muncul setelah kebijakan itu diterapkan.
Dalam berbagai diskusi publik, termasuk rapat dengar pendapat yang beberapa waktu lalu saya ikuti di DPRD Provinsi Riau bersama Komisi II dan berbagai pemangku kepentingan, saya melihat satu hal yang menarik.
Semua pihak sebenarnya memahami bidangnya masing-masing. Pemerintah memahami regulasi. Perusahaan memahami aspek legal dan administrasi. Masyarakat memahami sejarah keberadaan mereka di lapangan. Akademisi memahami teori dan pendekatan penyelesaian konflik.
Namun ketika dialog berlangsung, sering kali muncul satu persoalan klasik: setiap pihak berbicara dari titik berdirinya masing-masing.
Akibatnya, yang muncul bukan titik temu, melainkan saling mempertahankan kebenaran. Padahal dalam konflik agraria, yang dicari bukan siapa yang paling benar. Yang dicari adalah bagaimana keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh semua pihak.
Saya mengambil contoh sederhana.
Bagaimana jika terdapat masyarakat yang telah puluhan tahun menempati suatu wilayah, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memperoleh layanan publik, bahkan membangun kehidupan sosial dan ekonomi di lokasi tersebut, lalu pada suatu waktu muncul kebijakan yang menimbulkan pertanyaan mengenai status lahannya? Dari perspektif masyarakat, muncul kegelisahan. Dari perspektif pemerintah, muncul kewajiban menegakkan aturan. Dari perspektif perusahaan, muncul kebutuhan akan kepastian investasi.
Jika kondisi ini tidak segera diselesaikan, semua pihak akan dirugikan. Masyarakat kehilangan kepastian. Pemerintah kehilangan kepercayaan publik. Dunia usaha kehilangan kepastian berusaha.
Tidak ada yang benar-benar menang.
Karena itu, saya menawarkan satu pendekatan yang mungkin terdengar sederhana. Jika kita ragu di ujung jalan, kembalilah ke pangkal jalan. Artinya, sebelum membahas solusi, semua pihak harus terlebih dahulu menyepakati sejarah persoalan yang terjadi.
Dalam teori resolusi konflik yang dikembangkan Johan Galtung, penyelesaian konflik yang berkelanjutan tidak cukup hanya menghentikan pertentangan di permukaan. Konflik harus diselesaikan hingga ke akar penyebabnya. Sering kali akar persoalan konflik agraria bukan terletak pada masyarakat atau pemerintah.
Melainkan pada perbedaan pemahaman terhadap sejarah yang melatar belakanginya. Masyarakat memiliki versinya. Pemerintah memiliki versinya. Perusahaan memiliki versinya. Karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun apa yang saya sebut sebagai Peta Historis dan Peta Hukum Bersama.
Peta Historis menjelaskan bagaimana suatu wilayah berkembang dari masa ke masa. Siapa yang pertama tinggal.
Bagaimana pola pemanfaatan lahannya. Bagaimana perubahan status wilayah terjadi. Sementara Peta Hukum menjelaskan seluruh regulasi yang pernah berlaku hingga saat ini.
Kedua dokumen tersebut harus disusun secara terbuka, dapat diakses publik, dan dipahami oleh masyarakat. Sebab salah satu penyebab konflik berkepanjangan adalah adanya kesenjangan informasi antara masyarakat dan pengambil kebijakan. Ketika masyarakat tidak memahami dasar suatu kebijakan, maka yang muncul adalah kecurigaan. Sebaliknya, ketika pemerintah tidak memahami sejarah sosial masyarakat, maka yang muncul adalah resistensi.
Di sinilah pentingnya komunikasi publik. Dalam banyak konflik agraria, persoalan sebenarnya bukan hanya hukum. Persoalannya adalah komunikasi.
Masyarakat sering kali tidak membutuhkan jawaban yang rumit. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang masuk akal. Penjelasan yang jujur. Penjelasan yang menunjukkan bahwa negara hadir bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai pelindung seluruh warganya. Karena pada hakikatnya negara bukanlah gedung pemerintahan.
Negara adalah wadah tempat masyarakat hidup bersama. Jika masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan, maka negara kehilangan sebagian maknanya.
Sebaliknya, jika pemerintah mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.
Ke depan, saya membayangkan setiap konflik agraria strategis tidak langsung dimulai dari meja sengketa, tetapi dimulai dari Forum Rekonstruksi Sejarah dan Kepastian Hukum.
Forum ini melibatkan masyarakat, pemerintah, akademisi, perusahaan, tokoh adat, dan pihak independen.
Tujuannya bukan mencari siapa yang kalah atau menang. Tujuannya menyusun narasi bersama tentang masa lalu sebagai dasar membangun masa depan.
Sebab konflik agraria pada akhirnya bukan hanya soal tanah.
Konflik agraria adalah soal rasa memiliki, rasa aman, rasa keadilan, dan masa depan generasi yang hidup di atas tanah tersebut.
Indonesia membutuhkan kepastian hukum. Namun kepastian hukum tanpa rasa keadilan akan melahirkan kegaduhan. Sebaliknya, rasa keadilan tanpa kepastian hukum akan melahirkan ketidakpastian.
Karena itu, keduanya harus berjalan beriringan.
Dan mungkin, ketika kita merasa buntu di ujung jalan penyelesaian konflik agraria, jalan terbaik bukanlah terus berdebat tentang siapa yang paling benar.
Melainkan kembali ke pangkal jalan, memahami sejarahnya, mendengarkan semua pihak, lalu membangun solusi yang dapat diterima bersama.
Sebab tujuan akhir hukum bukan sekadar memenangkan argumentasi. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh manusia. (*)
Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) Pemerhati kebijakan publik Anggota Perhumas Pekanbaru





Komentar