KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed periode 2025-2026. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu, 23 Agustus 2026 hingga Senin, 24 Agustus 2026.
MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) periode 2025-2026. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah rumah para tersangka hingga kantor Rektorat Unsoed. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, catatan, serta barang bukti elektronik (BBE).
“Pada Minggu, penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, barang bukti yang disita berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
SE di Rektorat Unsoed
Salah satu temuan menarik diperoleh penyidik ketika menggeledah kantor Rektorat Unsoed. Budi mengatakan, penyidik menemukan surat edaran KPK 2023 yang sebelumnya disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri.
Surat edaran tersebut berisi rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. “Dalam penggeledahannya di rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Budi.
Dalam surat edaran tersebut, KPK mendorong perguruan tinggi meningkatkan transparansi sejak tahap awal hingga seluruh penerimaan mahasiswa baru.
Aspek yang menjadi perhatian, antara lain jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi penerimaan mahasiswa baru, penentuan kelulusan, serta penyediaan kanal pengaduan.
6 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah, Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Keenam tersangka juga langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan memperoleh kecukupan alat bukti.
“Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya yakni Norman Arie Prayoga selaku wakil rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku kepala bagian akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
OTT Jakarta dan Purwokerto
Penetapan enam tersangka tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/8/2026). OTT dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Purwokerto. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang.
Dua orang ditangkap di Jakarta, sedangkan 12 lainnya ditangkap di Purwokerto. Salah satu pihak yang ditangkap di Jakarta adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, KPK melepaskan lima orang. Sementara sembilan orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pengondisian Mahasiswa Kedokteran
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK kemudian melakukan pendalaman terhadap transaksi serta peran masing-masing pihak sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dengan enam tersangka telah ditahan hingga 9 September 2026, penyidik KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Sumber: beritasatu (*)












Komentar