MERANTI, MORALRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang terduga pengedar sabu ditangkap di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (17/7/2026).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Jalan Babussalam, Desa Banglas. Setelah cukup bukti, kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar AKP Jimmy, Jumat (24/7/2026).
Kronologi Penangkapan, sekitar Pukul 14.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Babussalam. Di lokasi, polisi mengamankan MSR (22).
Hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu, berat kotor ± 0,38 gram, dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu kotak rokok dan dua unit telepon genggam
“Dari interogasi, MSR mengaku mendapatkan sabu dari SE (25),” kata AKP Jimmy.
Kemudian Penangkapan Kedua SE (25). Dengan berbekal keterangan MSR, Tim Opsnal melakukan pengembangan. Pukul 17.30 WIB, SE (25) berhasil diamankan di kawasan Jalan Babussalam.
Saat digeledah tidak ditemukan narkotika. Namun polisi menyita satu unit HP Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Tes urine positif Methamphetamine dari hasil tes urine, kedua terduga pelaku positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” jelas AKP Jimmy.
Saat ini kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang peredaran dan permufakatan jahat narkotika.
AKP Jimmy menegaskan bahwa Satresnarkoba akan terus melakukan pemberantasan sampai ke akar-akarnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami imbau, jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Dijamin aman dan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tutupnya. (Mihrab.P)












Komentar