Bea Cukai Bengkalis Berhasil Amankan 652 Handphone Ilegal Asal Malaysia

BENGKALIS, MORALFIAU.COM – Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah telepon seluler (Handphone) bekas ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung perdagangan yang sehat, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan.

Pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Petugas Bea Cukai Bengkalis yang bertugas di Pelabuhan Internasional BSSR melakukan pengawasan dan pelayanan kedatangan penumpang kapal MV. Oceanna 5 dari Muar-Malaysia.

Petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik warna hitam di atas troli tanpa penumpang yang membawanya dan setelah ditunggu beberapa saat, tidak ada penumpang yang mengambil kotak tersebut.

Terhadap 6 kotak tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan x-ray dan berdasarkan image tampilan x-ray, 6 kotak itu berisi handphone dan selanjutnya dilakukan penegahan dengan disaksikan awak kapal MV. Oceanna 5.

Telepon seluler (handphone) bekas tersebut diduga sebagai barang impor yang pemasukkannya tidak sesuai ketentuan, Selanjutnya seluruh barang hasil penindakan diamankan di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis untuk penanganan lebih lanjut.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, Petugas Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 4.095.873.798,00 (empat milyar sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan mencegah potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp950.242.721,00 (sembilan ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, S.ST., Ak., S.M., M.M., menyampaikan bahwa, penindakan ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk melindungi masyarakat Bengkalis dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya, sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.

“Selain berpotensi merugikan negara, peredaran handphone bekas ilegal juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat karena tidak adanya jaminan kualitas, keamanan perangkat, maupun asal-usul barang. Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.

Dalam menjalankan peran, Bea Cukai sebagai community protector atau perlindungan terhadap masyarakat dari barang impor ilegal, sepanjang tahun 2026 ini, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditi illegal antara lain narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok illegal dan MMEA illegal.

Bea Cukai Bengkalis akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Bengkalis tidak dapat optimal menjalankan perannya tanpa dukungan dan sinergi dari berbagai elemen.

“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan barang impor ilegal dapat berjalan secara efektif guna melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tutupnya. (Mul)

Komentar